SUARA CIANJUR | CIANJUR - Sebanyak 20 kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran untuk program ketahanan pangan.
Penelusuran Detik Jabar. Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani, mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan seluruh kepala desa di Kabupaten Cianjur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dari total 354 desa, ada temuan terkait program ketahanan pangan di 20 desa yang tersebar di 6 kecamatan," kata dia, Selasa (28/5/2024).
Menurut dia, penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut terkait volume dari program dan pembagian jumlah ternak yang tidak sesuai dengan perencanaan anggaran di desa.
"Ada yang volumenya tidak sesuai dengan anggaran. Jadi jumlahnya tidak sesuai, makanya jadi temuan," kata dia.
"Selain itu ada juga contoh kasus satu desa ini sudah menganggarkan beberapa ekor hewan ternak untuk satu kelompok. Tapi karena ingin ada pemerataan dibagikan kepada beberapa kelompok. Jadinya tidak sesuai dengan penganggaran yang disepakati," tambahnya.
Menurut dia, akibat penyimpangan tersebut terjadi kerugian negara hingga puluhan juta rupiah per desa.
"Ada yang hanya jutaan, ada juga yang puluhan juta kerugian negaranya," ucap dia.
Endang menyebut pihaknya memberikan waktu untuk para kepala desa tersebut mengembalikan selisih atau kerugian negara akibat penyimpangan itu.
"Sesuai ketentuan, kita beri dulu kesempatan untuk pengembalian. Sudah ada 80 persen yang mulai melakukan pengembalian dan dikembalikan uangnya ke kas desa. Kalau tidak diindahkan, maka kita akan lanjutkan ke proses hukum," pungkasnya.
(Ark)