SUARA CIANJUR | BOGOR - Bongkar dugaan Praktek melawan hukum yang dilakukan oknum ATR/BPN Bogor. Tim Investigasi Agraria Institute siap di konfrontir jika dikemudian hari oknum yang mencoreng nama baik lembaga pertanahan tersebut tidak terima.
Sebelumnya Agraria Institute (Lembaga Kajian Pertanahan dan Tata Ruang) melalui Tim Investigasi menemukan adanya dugaan pemindahan peta bidang tanah tanpa standar operasional prosedur (SOP) oleh oknum ATR/BPN Kota Bogor.
Dalam kajiannya, pengukuran secara digital yang dilakukan BPN Kota Bogor tanpa melakukan pengukuran secara fisik dilapangan, hal tersebut menyebabkan overlapping kepada bidang tanah yang sudah bersertifikat milik orang lain.
Agraria Institute juga mencatat terdapat penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah yang dilakukan BPN Kota Bogor di lahan sengketa, selain itu terdapat praktek penggeseran beberapa Ploting peta bidang tanah yang existing (peta bidang tanah yang ada- red) sejak tahun 1993 yang kini bergeser ke arah utara dari posisi sebelumnya.
Direktur Agraria Institute, D Firman Karim, yang akrab dipanggil Firman mengatakan, peta bidang tanah merupakan produk hasil pengukuran fisik bidang tanah di lapangan yang menggambarkan kondisi fisik bidang-bidang tanah mengenai letak, letak batas dan luas bidang tanah berdasarkan penunjukan oleh pemilik tanah atau yang dikuasakan.
"Adanya penggeseran peta bidang tanah di lahan yang sudah existing sejak tahun 1993 milik orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oknum BPN Kota Bogor", ujar Firman kepada awak media Suara Cianjur. Kamis, (09/05/2024).
Namun Agraria Institute tidak menjelaskan secara rinci pergeseran peta bidang tanah di wilayah kota bogor itu, hanya saja pihaknya memberikan gambaran bahwa dugaan tersebut terjadi disalah satu kecamatan yang ada di Kota Bogor.
"Pergeseran bidang tanah itu terjadi disalah satu Kecamatan di Wilayah Kota Bogor", ungkapnya.
Agraria Institute juga tidak gentar dipanggil pihak BPN Kota Bogor untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan tersebut.
Bahkan Tim Investigasi beberapa kali mencoba menghubungi Pejabat ATR/BPN Bogor guna mengkonfirmasi temuan Agraria Institute, namun mereka seolah enggan untuk di konfirmasi, hingga saat ini pihak BPN Kota Bogor tidak memberikan klarifikasi dan informasi.
"Jika Kantah Kota Bogor tidak merasa melakukan hal-hal diatas silahkan panggil kami dari Agraria Institute untuk diminta klarifikasi", katanya.
Namun sebaliknya, jika dugaan tersebut benar terjadi, Agraria Institute menantang pejabat BPN Kota Bogor untuk melakukan pemecatan dan langkah hukum kepada oknum Yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Permintaan dari kami, jika kami membuktikan semua itu, berani tidak seorang kantah memecat dan mempidanakan oknum bawahannya,", tantangnya.
Agraria Institute juga menyayangkan lembaga negara yang bertugas dalam bidang pertanahan dan Tata Ruang dirusak oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Agraria Institute tidak takut berhadapan langsung dengan oknum oknum yang merusak citra nama baik lembaga pertanahan.
" Kami dari Agraria institute sangat menyayangi lembaga ATR/BPN dan kami mendukung sepenuhnya para pegawai yang memiliki kejujuran, bersih, berintegritas menjaga baik lembaganya. Tapi bagi oknum yang merusak dan merugikan semua pihak, maka kami adalah musuh terbesarnya", tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Suara Cianjur melalui Kontributor Bogor berupaya mendapatkan klarifikasi dari ATR/BPN Kota Bogor.
(fer)