Foto: Dok. Tim. Para pelaku usaha kecil (PKL) berkeluh kesah mengadukan nasibnya pasca kebijakan Relokasi |
SUARA CIANJUR | KUNINGAN - Kebijakan Pemda Kabupaten Kuningan perihal relokasi (PKL) pedagang kaki lima dari Jl. Siliwangi depan pertokoan ke pusat kuliner- parkir Puspa Siliwangi berdampak menurunnya omzet pedagang hingga 70%.
Dampak dari kebijakan tersebut banyak dari para pelaku usaha kecil tersebut mengalami kerugian yang signifikan bahkan sebagian dari pelaku usaha sampai gulung tikar. Kamis, (16/5/2024).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Forum Advokat dan Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, S.H. dalam sesi wawancara dengan awak media.
"Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan relokasi para PKL depan pertokoan jalan Siliwangi ke Pusat Kuliner dan Parkir (PUSPA) Siliwangi, telah mengakibatkan penghasilan dari mayoritas para pedagang tersebut mengalami penurunan omset yang sangat luar biasa," ujarnya.
"Mereka mengalami penurunan omset sampai lebih dari 70 persen setiap harinya dibandingkan ketika saat sedang berjualan didepan pertokoan jalan Siliwangi," imbuhnya.
Sambung Dadan, keadaan tersebut telah membuat para pedagang mengeluh dan bahkan sebagian telah ada yang gulung tikar. Apalagi apabila nanti rencana Pemerintah Daerah memberlakukan E-Parkir bagi kendaraan yang akan parkir di Puspa, maka sudah dapat dipastikan akan sangat berdampak tambah parah lagi nasib para pedagang yang ada dikawasan Puspa Siliwangi.
"Kemarin beberapa orang PKL yang sekarang berjualan di Puspa datang pada kami dan menceritakan keadaan dan keberlangsungan nasibnya, ketika harus bertahan hidup dari hasil berjualan dikawasan Puspa," urainya.
Lanjut Dadan; "Mereka ada yang telah berpuluh puluh tahun menjadi PKL di depan pertokoan jalan Siliwangi belum pernah mengalami keadaan seperti sekarang, bahkan ada salah seorang pedagang yang menyampaikan sambil berlinang air mata bahwa dirinya pernah disuatu hari berjualan seharian hanya mendapatkan uang Rp. 10.000,.Dan beberapa pedagang lain menyampaikan selama berjualan di Puspa telah berapa kali menambah modal untuk jualannya," ungkap Dadan yang juga menjabat Pimpinan Kantor Hukum D Somantri Indra Santana, S.H. & Partners.
Ia juga menuturkan, kedatangannya pada kami, selain menceritakan keadaannya saat ini, mereka para pedagang meminta bantuan hukum agar kami mengurus dan menyelesaikan persoalan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang telah berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak Konstitusional para pedagang kaki lima, seperti halnya hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak untuk mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya, hak memilih pekerjaan, serta hak untuk mendapatkan jaminan sosial sebagaimana telah diamanatkan di dalam Landasan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara.
Lebih lanjut Dadan menjelaskan; "Adanya permintaan para pedagang pada sa'at bertemu dengan kami tersebut, sangat kami apresiasi sebagai bentuk ikhtiar mereka didalam mempertahankan haknya untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif yang merupakan hak konstitusi, bagi mereka sebagai warga negara, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945," bebernya.
"Jadi dapat kami pastikan, bahwa Insya Allah kami akan membantu memperjuangkan hak hak mereka para pedagang kaki lima sesuai dengan profesi, peran dan kapasitas yang kami miliki," tandasnya.
Selanjutnya Dadan memperingatkan para pemangku kebijakan akan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
"Pada kesempatan ini, perlu kami ingatkan pada para pemangku kebijakan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, bahwa pada pangkat dan jabatan yang kalian miliki, ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus kalian lakukan, sehingga kalian harus bertanggung jawab atas kondisi para pedagang saat ini, karena Ini menyangkut kehidupan dan masa depan orang, tidak hanya bagi para pedagangnya saja, akan tetapi juga menyangkut anak, Isteri dan keluarga yang lainnya yang menggantungkan hidupnya dari hasil berjualan," tegas Dadan.
Selanjutnya Dadan menyinggung kapasitas Anggota Dewan, begitu pula kami ingatkan pada DPRD Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan-persoalan yang sedang terjadi saat ini, yaitu dengan cara menjalankan fungsinya melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang diduga kuat telah banyak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga telah berdampak timbulnya kerugian pada warga masyarakat.
"Sebagai wakil rakyat di pemerintahan dalam kondisi seperti ini DRPD Kabupaten Kuningan harus benar-benar mampu menjalankan kewajibannya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyatnya, dalam hal ini adalah para pedagang kaki lima," ucapnya.
Masih kata Dadan, dalam kondisi seperti ini kami mengajak pada seluruh lapisan warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk mari kita sama sama bangkit sesuai dengan peran dan kapasitas kita untuk melakukan sosial Kontrol terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan.
"Karena sejatinya tujuan dari Pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dan bukan menyengsarakan warga masyarakatnya," tandas Dadan Somantri Indra Santana, S.H.
(Tim)