SUARA CIANJUR | JAKARTA - Majelis Umum PBB pada Jumat, 10 Mei 2024, dengan suara bulat mendukung resolusi yang menyerukan evaluasi ulang upaya Palestina untuk menjadi anggota PBB dan memberikan hak tambahan. Sabtu, (11/5/2024).
Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dengan organisasi dunia itu berdasarkan voting suara dukungan 143, 9 negara menolak dan 25 abstain, mendapatkan lebih banyak hak sesuai status keanggotaannya sebagai "Negara Pengamat Permanen".
Dilansir Al Arabiya, resolusi tersebut, yang dipelopori oleh Uni Emirat Arab (atas nama Kelompok Arab), diadopsi dengan suara setuju dari 143 negara anggota. AS termasuk di antara sembilan negara yang menentang perjanjian tersebut, sementara 25 negara lainnya abstain.
Pada April lalu, AS memveto resolusi Aljazair di DK PBB yang merekomendasikan Majelis Umum PBB menerima Palestina ke dalam PBB. Inggris dan Swiss abstain, sementara anggota yang tersisa memberikan suara dukungan.
Selalu Diveto AS
Palestina mengajukan permohonan keanggotaan penuh di PBB pada 2011, tetapi tidak menerima dukungan dari Dewan Keamanan berdasarkan veto AS.
Namun, pada 2012, Palestina memperoleh "status pengamat tetap". Sementara Israel telah menjadi anggota PBB sejak 1948.
Indonesia mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB di New York, AS, Jumat.
Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Jumat, bermula dari veto salah satu negara anggota tetap DK PBB atas permohonan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April.
Dalam menanggapi seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.
"Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan," kata Kemlu RI.
Keberhasilan ini dipandang Indonesia sebagai terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia.
Jika Palestina diterima menjadi anggota penuh PBB, maka langkah itu akan secara efektif membuat PBB mengakui Palestina sebagai sebuah negara secara resmi.
(Ark)
Sumber: Vivadotcodotid