SUARA CIANJUR | CUGENANG - Ada permasalahan pernikahan yang diduga melibatkan anak gadis dibawah umur di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Cugenang dan Pemerintah Desa Galudra, alih alih menyelesaikan permasalahan tersebut, keduanya malah saling lempar tanggung Jawab.
Sementara itu, Amil atau Penghulu tingkat desa (HMDN) yang diduga mengurus administrasi pernikahan hilang bak ditelan bumi, diketahui sebelumnya pada (15/5) telah berlangsung prosesi pernikahan antara AP (42) dengan JUM (13) di Kp. Galudra Tengah RT. 01/03 Desa Galudra Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Kamis, (30/5/2024).
Sesuai Undang undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak.
Dalam pasal 7 (1) disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai usia 19 tahun, apabila terjadi penyimpangan dalam ayat (3) pemberian dispensasi oleh pengadilan.
Kusmayadi Kepala KUA Kecamatan Cugenang terkait permasalahan perkawinan tersebut kepada awak media menuturkan.
"Terkait Amil atau P3N sudah lama tidak mengeluarkan SK dari Kementerian Agama hanya mengeluarkan surat tugas yang di rekomendasi MUI," tuturnya pada (21/5).
Ia juga menegaskan yang membuat surat tugas amil adalah kepala desa, kemudian di ajukan ke KUA.
"Kepala Desa harus menarik kembali surat tugas maupun SK, oknum harus bertanggung jawab, kades harus bertindak kepada oknum amil, yang boleh melaksanakan pernikahan itu penghulu, amil hanya bertugas mencatat dan membantu pernikahan dan persyaratan harus sesuai prosedur," kilah Kusmayadi.
Ia mengaku baru pertama kali mendengar pelaksanaan pernikahan melibatkan anak dibawah umur; "Sampai sa'at ini kami belum menerima surat pengunduran diri oknum Amil tersebut, kami pihak KUA cugenang tidak akan menerima lagi seandainya dia yang mengantar surat-surat persyaratan untuk pernikahan masyarakat Desa Galudra," tukasnya.
Terakhir Ia mengatakan, Oknum Amil itu datang dengan Kepala Desa Galudra menyampaikan kronologi permasalahan pernikahan yang melibatkan anak gadis dibawah umur.
"Saya sebagai Kepala KUA, semua saya serahkan saja Kepada Kepala Desa Galudra, mau diberhentikan ataupun mau mengundurkan diri kami pihak KUA cugenang ini tidak akan menerima lagi seandainya oknum Amil tersebut yang mengantar surat-surat persyaratan untuk pernikahan masyarakat Desa Galudra," pungkasnya.
Terpisah, Sugandi Kades Galudra membantah, menurutnya yang punya kewenangan menindak dan memberhentikan oknum Amil adalah KUA Cugenang.
"Sudah jelas yang mengangkat Amil atau P3N itu Kementerian Agama, melalui satuan dibawahnya yaitu KUA Cugenang, sedangkan kami pemdes tidak memiliki payung hukum untuk mengeluarkan," dalihnya pada (25/5).
Sambung Gandi; "Kami sudah melayangkan surat permohonan pemberhentian untuk oknum Amil kepada KUA Cugenang berdasarkan SK pengangkatan yang dikeluarkan nya, untuk tindak lanjut permasalahan ini untuk kedepan nya kita tunggu dari KUA Cugenang," sanggahnya.
"Upaya pemberhentian itu harus berdasarkan Surat keputusan yang dikeluarkan, sedangkan kami tidak pernah mengeluarkan SK," kelitnya.
Terakhir Sugandi menuturkan; "Sekarang kita menunggu surat pemberhentian dari KUA Cugenang, tapi pelayanan pernikahan warga jangan sampai terhenti gara gara permasalahan ini, meskipun mungkin terjadi kekosongan jabatan Amil," tutupnya.
Kisruh permasalahan pernikahan yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di Kampung Galudratengah RT. 01/03 Desa Galudra mendapat sorotan publik, salah satunya dari H. Misfalah Yusuf Wakil Komisi Dakwah MUI Kabupaten Cianjur.
"Menurut MUI karena kita taat kepada pemerintah dengan aturan pemerintah, tapi tidak bisa kita pungkiri juga karena mungkin masih ada di kampung-kampung yang masih menikahkan anak-anak di bawah umur tapi kami tetap menghimbau karena pemerintah juga sudah mempertimbangkan baik dan buruknya positif dan negatifnya apabila nikah dibawah umur, maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah," jelasnya.
"Kalau secara agama nikah yang penting ada syarat dan rukunnya, maka sah secara agama, tapi kan kita hidup ini bukan hanya dari satu sisi saja, karena kita juga hidup di negara kesatuan Republik Indonesia, maka ikutilah aturan Negara kesatuan Republik Indonesia yang insyaallah ini untuk kemanfaatan kemaslahatan rakyatnya," paparnya.
Terakhir Ia menyarankan, secara hukum MUI hanya bisa menasehati agar Amil tidak berbuat demikian tapi kembali lagi kepada institusinya yaitu Kantor urusan agama yang mungkin karena mereka punya aturan sendiri ya silakan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Kementerian agama," tutupnya.
(Indrayama)