Berakibat terjadi penyempitan, Pengguna Jalan Desa Cipendawa pertanyakan tujuan Pemasangan Patok Besi

suaracianjur.com
Juni 13, 2024 | 20:21 WIB Last Updated 2024-06-13T13:40:24Z
Foto: Dok. Suara Cianjur. Patok jalan yang dikeluhkan pengguna jalan desa.

SUARA CIANJUR | PACET - Para pengguna jalan desa diwilayah kerja Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur mempertanyakan motif pemasangan patok besi yang dipasang kiri dan kanan bahu jalan.

Hal tersebut disampaikan pengguna jalan kepada Pemerintah Desa Cipendawa, menurut mereka adanya patok besi tersebut menyebabkan terjadinya penyempitan jalan.

Keluhan pengguna jalan desa ditanggapi langsung oleh Pemerintah Desa, melalui E. Junaidi Sekdes Cipendawa, menurut dia, pemasangan patok bukan sekedar rumor, tapi memang sudah terjadi.

"Betul, ini bukan rumor tapi sudah terjadi beberapa hari yang lalu ada salah satu warga kami yang berada di wilayah ke-ertean 3/3, tepatnya di Kp. Pasircina," ucapnya kepada awak media. Kamis, (13/6/2024).

"Motifnya kami belum faham, yang pasti mengakibatkan terjadinya penyempitan jalan," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, sebenarnya banyak warga masyarakat yang menanyakan hal itu kepada kami, termasuk ketua ertenya sendiri.

"Diwilayah kerja kami ada beberapa kategori jalan, ada jalan kampung, lingkungan yang menghubungkan antar ke-erwean, ada jalan desa yang menyambungkan dengan jalan Kabupaten dan Jalan Provinsi, nah yang, setiap ada kerusakan jalan desa senantiasa kami perbaiki," urainya.

Sambung Junaidi, kebetulan jalan desa yang di Kampung Pasircina, yang mereka patok aksesnya berhubungan langsung ke jalan nasional.

'Kebetulan di jalan pasir cina itu merupakan jalan desa yang akses jalannya berhubungan langsung dengan jalan nasional jalan desa itu setiap rusak ada perbaikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, pada Tahun 2022 juga ada pengecoran, Desa yang membangun, silakan untuk pemeliharaan oleh masyarakat," jelasnya.

"Pemasangan patok tersebut tanpa ada komunikasi dengan kami maupun dengan ketua erte setempat," tandasnya.

Lanjut Junaidi, untuk memastikan kembali kami menghubungi para ketua erte dan ketua erwe, kepada mereka kami mempertanyakan kembali keluhan pengguna jalan, pemasangan patok apakah ada komunikasi, jawab mereka sama sekali tidak ada," ucapnya menirukan ucapan ketua erte dan erwe setempat.

"Ini kan jalan umum seharusnya si pemasang patok komunikasi dulu dengan ketua erte dan erwe, atau langsung komunikasi dengan pemerintah desa," katanya.
Foto: Fok. SC. Nampak gambar patok besi kiri kanan fari dekat


Tambah Junaidi, aturan membolehkan jalan lingkungan untuk alasan keamanan dipasang portal, seperti diperumahan, tapi untuk jalan desa tidak serta merta langsung memasang patok, harus diikuti payung hukumnya, ada perdesnya juga, dan tujuan nya pun jelas untuk apa.

"Menurut kami jelas ini pelanggaran, sangat kurang etis seorang anak tidak komunikasi dulu kepada orangtuanya, anggaplah analoginya itu warga sebagai anak kami dan pemdes sebagai orang tua, adanya pematokan yang menyebabkan penyempitan jalan akan kami laporkan kepada pucuk pimpinan, kebetulan hari ini kades sedang ada  kegiatan diluar, jadi peristiwa ini kami belum bisa memutuskan, dicabut patoknya atau dipanggil pemasangnya," tandas Junaidi.

Terpisah, Aryo Prima salah satu tokoh masyarakat kampung pasircina juga mengatasnamakan dari Aliansi Surya Kencana 4312. Ia menegaskan, penolakan geotermal datang dari masyarakat kampung pasircina, patok besi ini sebagai simbol perlawanan warga yang menolak proyek geotermal.

"Penolakan proyek geotermal datang dari masyarakat kampung pasircina yang sa'at ini dalam tahap Penugasan Survei Pendahuluan Ekplorasi (PSPE) oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah, sekaligus tidak memberikan akses masuk ke proyek tersebut," tegas Aryo sa'at diwawancarai awak media di kediaman nya.

"Patok besi yang ditanam jangan dilihat dari ukuran besar kecilnya, ini untuk menunjukan perlawanan masyarakat kepada mereka, kenapa kami katakan perlawanan rakyat, karena sesuai dengan surat kami pada hari ini kepada pihak Kapolres bahwa aksi provokasi tetap dilakukan perusahaan, antara lain dengan permohonan memindahkan tiang telkom didepan gapura, seminggu kemudian melakukan aksi pengukuran yang sengaja dilakukan siang hari di gapura," bebernya (13/6).

Lanjut Aryo, saya menghimbau kepada pihak perusahaan menyelesaikan seluruh dokumen kemudian berkoordinasi masalah anda dengan masyarakat, atau sosialisasikan kelayakan lingkungan, baru setelah itu bisa di diajukan atau dijalankan langkah berikutnya.

"Sesuai dengan peraturan menteri nomor 327 tahun 2014 pasal 10 perizinan Kementrian Kehutanan tentang acara memasuki kawasan hutan lindung oleh pertambangan harus dilalui dengan izin Dewan Perwakilan Rakyat yang berhubungan dengan kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, proses perizinan UKL-UPL yang mana sampai sekarang belum kelihatan dari pihak perusahaan," bebernya.

Masih kata Aryo, masalah pemasangan patok tersebut dari sebagian masyarakat, saya tidak pernah melaporkan masalah ini ke desa, tapi dari pihak Babinkamtibmas dan unit 1 sampai unit 4 sampai hari ini tetap mengawasi pemasangan patok ini, Aliansi Gerakan Surya Kencana adapun pelaksanaan daripada pekerjaan ini adalah warga RW 02 dan warga RW 03 pasircina," katanya.

Ia juga mengutarakan, kami lebih senang berbicara dengan para aparat dari tingkat kabupaten ke atas, bukan meremehkan Aparat Desa, saya jadi bingung ada peraturan menteri yang dikalahkan oleh peraturan daerah, siapa yang harus memberikan kekuasaan peraturan ini adalah menteri kehutanan wilayah hutan konservasi ataukah Desa atau kah Kabupaten, karena ini disebut wilayah ekonomi khusus kawasan hutan konservasi peraturannya pun khusus.

"Tapi saya lihat kok semua aparat menggampangkan gitu tentang kawasan konservasi," tuturnya nampak keheranan.

(Indrayama)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berakibat terjadi penyempitan, Pengguna Jalan Desa Cipendawa pertanyakan tujuan Pemasangan Patok Besi

Trending Now

Iklan