Dianggap Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan Tapera

suaracianjur.com
Juni 08, 2024 | 22:13 WIB Last Updated 2024-06-08T15:19:58Z
Foto: (Photo Istimewa) Kompas.com

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan implementasi iuran kalangan pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Dilansir dari Kompas.com Hal itu menjadi salah satu sikap politik mereka dalam Rapimnas II Hanura, Sabtu (8/6/2024).

"Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, Sabtu sore. 

Ia menegaskan bahwa seandainya pemerintah ingin menerapkan program seperti ini, pemerintah mesti melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam pelaksanaannya tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha.

Hanura menyinggung soal kesenjangan kepemilikan rumah dengan backlog yang diperkirakan mencapai 16 juta orang. 

Hal itu dianggap menjadi bukti bahwa pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

Hanura juga menyinggung soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) ketika dulu aparatur sipil negara diminta menyisihkan gajinya. 

"Kurang lebih Rp 550 miliar dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut," ujar Benny.

Dalam keadaan seperti itu, pemerintah justru memperluas target pengenaan iuran kepada seluruh masyarakat pekerja.

"Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu, sebab aturannya berbau wajib alias 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah banyak kalangan menolak aturan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk Tapera. 

Hal tersebut dikatakan Ketua Komite Tapera ini pada Jumat (7/6/2024), satu hari setelah ia mengaku menyesal dan tidak menyangka masyarakat begitu marah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur soal Tapera menyasar seluruh pekerja.

PP Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan pekerja, termasuk pekerja mandiri, menjadi peserta Tapera dan memotong gaji mereka sebesar 3 persen untuk iuran. 

“Saya akan manut aturan, misalnya DPR (meminta penarikan iuran tapera diundur), dan saya akan laporkan kepada Presiden," kata Basuki.

Di sisi lain, Basuki memberi penjelasan mengenai pemberitaan yang menyebutkan Tapera ditunda. Ia menjelaskan, aturan tersebut memang baru akan dijalankan pada 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang beberapa pasal dan ayatnya telah diubah dalam PP Nomor 21 tahun 2024.

Merujuk Pasal 68, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP diberlakukan. 

“Bukan diundur 2027, memang aturannya mulai berlaku tahun 2027 paling lambat,” ujarnya.

Basuki turut menyadari bahwa Tapera membuat kegaduhan karena pernah terjadi kasus penyelewengan dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Taspen. 

Publik pun menjadi khawatir karena takut dana dalam jumlah besar yang dihimpun pemerintah melalui BP Tapera dikorupsi.

Meski begitu, ia menegaskan, jadi atau tidaknya Tapera bergantung pada keputusan pemerintah pusat dan usulan DPR.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dianggap Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan Tapera

Trending Now

Iklan