SUARA CIANJUR | JAKARTA - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri disebut tertawa mendengar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dipanggil polisi oleh Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.
Dikutip dari laman Kompas.com Hal ini diungkapkan oleh Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Kamis (6/6/2024).
Hasto menyebutkan, momen itu terjadi ketika dirinya menjemput Megawati setiba dari Bali.
"Kemarin habis dari Bali saya jemput Ibu. Ibu turun langsung tertawa 'Eh, To, kamu rasakan seperti saya waktu zaman Orde Baru dipanggil polisi," cerita Hasto saat menjadi pembicara dalam diskusi hari lahir Bung Karno.
"Wah, belum ada apa-apanya Bu yang saya lakukan. Saya bilang seperti itu ke Ibu (Megawati)," lanjut dia.
Hasto mengeklaim apa yang dikatakannya selama ini adalah tentang kebenaran. Maka dari itu, kini Hasto terus menguatkan keyakinannya akan kebenaran itu.
Ia kemudian cerita tentang perjuangan Presiden pertama RI sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI, Soekarno atau Bung Karno, ketika berhadapan dengan hukum kolonial.
"Bayangkan perjuangan seorang Bung Karno. Jadi kalau saya diintimidasi kayak gitu, masih kecil dibanding perjuangan Bung Karno dan Bu Mega," tutur dia.
Oleh karena itu, menurutnya, semua masalah ini harus dihadapi seorang diri tanpa membawa jajaran partai.
Hasto mengaku meminta jajaran PDI-P yang ingin mendampinginya untuk tidak hadir di Polda.
"Sendiri enggak ada masalah. Wong Bung Karno saja sendiri. Aku telah terpikir, tapi kemarin Mbak Ning banyak yang mau nemanin," katanya.
"Pak Komar mau mengerahkan ribuan satgas pada mau datang. Saya bilang enggak usah, nanti malah enggak bagus," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Hasto menghadiri panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (4/6/2024).
Pengamatan Kompas.com, Hasto tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.01 WIB.
Hasto terlihat datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan ditemani tim pengacaranya.
Ia ditemani oleh sejumlah penasihat hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI-P, salah satunya Ronny Talapessy.
Selain itu, Hasto juga ditemani oleh pengacara pribadinya, Patra Zen.
Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
(Red)