Kontroversi Usulan Bansos, Menko PMK: "Pelaku Judi Online Berpotensi Miskin"

suaracianjur.com
Juni 16, 2024 | 19:07 WIB Last Updated 2024-06-16T12:18:55Z
Foto: (Net) Ilustrasi gambar judi online.

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Hal ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut. 

Dikutip dari laman Kompas.com. Judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi. Minggu, (16/6/2024).

Seiring dengan itu, wacana pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk “korban” judi online pun muncul dari pihak pemerintah. Usulan itu berasal dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Alasannya, pelaku judi online maupun keluarganya berpotensi menjadi masyarakat miskin baru, sehingga perlu ditangani oleh pemerintah.

“Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Menurut Muhadjir, salah satu yang bisa dilakukan adalah memasukkan mereka ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), agar menerima bansos dari pemerintah.

Dianggap tidak tepat 

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah menilai usulan tersebut tidak tepat dan tak solutif. Pemberian bansos justru berpeluang membuat para penjudi daring merasa “aji mumpung”. 

Di samping itu, pemberian bansos juga dikhawatirkan merusak upaya pemberantasan korupsi, termasuk juga penghapusan kemiskinan.

“Misalnya ada yang berpikir 'Kalau gitu kita judi terus saja, kalau menang dapat uang. Kalau kalah dapat bansos'. Misalnya begitu,” ujar Trubus saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/6/2024). 

“Jadi itu merusak. Malah justru melanggengkan bansos itu sendiri. Dan tidak memutus kemiskinan," tegasnya.

Trubus berpandangan, seharusnya pemerintah fokus memberantas praktik judi online, dan memberikan sanksi tegas untuk pihak-pihak yang terlibat. 

Bila perlu, lanjut Trubus, pemerintah menghukum mati para bandar judi online, seperti yang diterapkan kepada bandar narkoba. 

“Harus tegas betul. Kalau enggak tegas, enggak bisa ini judi online diberantas. Karena sudah ditebas berkali-kali, sudah 2,1 juta aplikasi ditertibkan, setiap hari muncul lagi muncul lagi," pungkasnya.

Perlu dibantu agar bisa "survive" 

Berbeda dengan Trubus, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman justru menganggap usulan Muhadjir layak dipertimbangkan untuk diterapkan sementara. 

Dengan begitu, kebutuhan korban dapat terpenuhi untuk sementara waktu, tanpa harus bermain judi online demi mendapatkan uang.

“Karena memang kita harus melepaskan ketergantungannya korban tersebut dengan Judi online. Jadi kalau dia bisa survive artinya dia akan berkurang keinginannya mengadu nasib dengan bermain judi online,” ujar Habiburokhman.

Politisi Gerindra itu beranggapan, pemberian Bansos bisa menjadi pelengkap dari upaya pemberantasan judi online, sekaligus mengatasi dampak-dampak yang ditimbulkan. 

“Ini penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang sekarang gencar dilakukan oleh Polri. Jadi dari hulu maupun hilir ini’.ditangani serius judi online ini. Jadi kami sepakat sekali,” kata Habiburokhman.

Baru usulan 

Meski begitu, Muhadjir menegaskan bahwa pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.

Wacana ini juga belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam, Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir saat dihubungi Kompas.com.

Muhadjir memastikan tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke DTKS, untuk nantinya bisa menerima bansos dari pemerintah.

Pemerintah akan tetap melihat kondisi perekonomian dari pihak yang terdampak judi online, apakah memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

“Memang tidak serta merta (dapat bansos). Biar jadi korban tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya keluarga itu masih tetap kaya, ya tidak,” kata Muhadjir. 

Muhadjir menambahkan, penindakan secara hukum terhadap pelaku atau pemain judi online tetap harus dilakukan. Namun, pihak keluarga yang jatuh miskin karena perbuatan pemain judi online patut dipertimbangkan untuk dibantu. 

“Yang terlibat judi tetap harus ditindak. (Sedangkan) keluarganya yang jadi korban, yang miskin dan yang jatuh miskin harus diberi bantuan,” pungkasnya.

(Ark)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kontroversi Usulan Bansos, Menko PMK: "Pelaku Judi Online Berpotensi Miskin"

Trending Now

Iklan