Ormas Agama Main Tambang: Begini Kata Jokowi

suaracianjur.com
Juni 05, 2024 | 15:26 WIB Last Updated 2024-06-05T08:34:27Z
Foto: Dok. (Net) Tempo.co. Photo Istimewa 

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak cuma-cuma. 

Dikutip dari tempo.co Jokowi menyebut yang mendapat izin tambang itu badan usaha hingga perusahaan, bukan semata-mata ormas. Rabu, (5/6/2024).

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi usai meninjau lokasi lapangan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari keterangan video.

Jokowi meneken beleid tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu diteken pada Kamis, 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyebut ormas agama memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud aturan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik rencana pemerintah memberi izin tambang ke ormas keagamaan melalui revisi PP minerba yang diusulkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. 

Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam, misalnya mendesak organisasi masyarakat atau Ormas keagamaan menolak konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah. Jatam menilai tambang belum tentu dapat mendorong kesejahteraan Ormas keagamaan. 

“Pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah dan rakus air,” demikian tertuang dalam siaran pers, Senin 3 Juni 2024.

Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik. Toh, kata Bahlil, ormas keagamaan juga berperan dalam mengelola umat.  

"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik," tuturnya di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ormas Agama Main Tambang: Begini Kata Jokowi

Trending Now

Iklan