Pelayanan Kesehatan Umum Jangan Diskriminatif terhadap Peserta JKN KIS dan BPJS Kesehatan

suaracianjur.com
Juni 19, 2024 | 13:55 WIB Last Updated 2024-06-19T06:56:52Z
Foto: Dok. Suara Cianjur. Sosialisasi BPJS kesehatan dan JKN KIS di Wisma Kemenaker Ciloto- Cipanas.

SUARA CIANJUR | CIPANAS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional dengan kata lain sebagai pelaksana asuransi kesehatan nasional.

Peserta BPJS diwajibkan membayar kewajiban setiap bulan, mau dipakai atau tidak, mau sakit atau tidak, peserta harus menunaikan kewajiban setiap bulannya, disitu ada hak dan kewajiban peserta.

Pelayanan kesehatan umum jangan  membedakan perlakuan terhadap peserta BPJS Kesehatan, hal tersebut disampaikan Garna Staff ahli Anggota DPR RI dalam acara sosialisasi program JKN/KIS bersama Hj. Nur Nadlifah, S.Ag. M.M Anggota DPR RI Komisi IX di Wisma Kemenaker Ciloto puncak pada pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

"Sosialisasi ini sangat penting sekali, karena bpjs sangat krusial dan di butuhkan, kita harus bisa mencerna tentang sosialisasi ini, agar kita bisa paham, dan tidak terjadi lagi diskriminatif di tempat pelayanan kesehatan," ujarnya dalam pidato pembukaa kegiatan sosialisasi. Rabu (19/6/2024).

"Sangat ironis jika muncul diskriminasi apalagi dengan kondisi peserta yang tempat tinggalnya dipelosok, terutama mereka yang tinggal di Cianjur selatan," imbuhnya.

Menurutnya, BPJS harus tegas dan berani terhadap tempat pelayanan kesehatan yang masih membeda-bedakan perlakuan, terutama kepada peserta BPJS, tidak boleh ada diskriminatif, peserta jarus dilayani secara manusiawi.

"Saya mengharapkan semua jenis obat dapat tercover oleh bpjs dan mekanismenya tidak membuat ribet masyarakat," tandasnya.

Masih dilokasi yang sama. Indra Agustian Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, JKN KIS dalam sambutan nya menguraikan perbedaan peserta Jkn Bpjs kesehatan dan Kis.

"Kis adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandai kartu. Sedangkan BPJS Kesehatan secara umum adalah pelaksana asuransi kesehatan nasional, peserta dapat membawa ktp saja ketika membutuhkan layanan kesehatan dengan catatan nik pada bpjs, karena ktp merupakan identitas peserta," urainya.

Lanjut Indra; "Ketika ada masalah cukup hubungi aplikasi Pandawa saja," imbuhnya.

Selanjutnya, pada sesi tanya jawab, Deni AG. Peserta sosialisasi mempertanyakan terkait kendala dalam aktivasi peserta, yang sudah dicobanya melalui Aplikasi Mobile Jkn.

"Terkait aktivasi penambahan peserta baru An. Ibu A yang mana dalam aplikasi, jawabannya penambahan peserta baru, artinya Ibu A harus terdaftar aktiv, padahal Ibu A ini sudah aktiv," tanya Deni.

Jawab Indra; "Untuk asn pendaftaran peserta baru, cukup di aplikasi pandawa di administrasi, kalo di mobile jkn hanya untuk tambah peserta mandiri," jawab Indra singkat.

(S.Lee)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelayanan Kesehatan Umum Jangan Diskriminatif terhadap Peserta JKN KIS dan BPJS Kesehatan

Trending Now

Iklan