SUARA CIANJUR | PACET - Polemik pemasangan patok di bahu jalan desa, tepatnya di Kampung Pasir Cina berbuntut panjang, pasalnya pasca dipasang patok di kiri dan kanan menyebabkan terjadinya penyempitan jalan, hal itu yang kemudian dikeluhkan pengguna jalan.
Agar polemik tidak berkepanjangan pihak Pemdes Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur mengundang pemasang patok untuk duduk bersama di aula Desa Cipendawa pada pukul 08.00 WIB.
Hal itu pula yang ingin diketahui publik, apa motif pihak Paguyuban Surya Kencana 4312 memasang patok dijalan desa tersebut agar polemik ditengah masyarakat tidak berkepanjangan.
"Atas dasar laporan dari masyarakat, kami dari pihak desa dengan aturan pemerintah daerah no 1 tahun 2019 serta dasar aturan daerah no 3 tahun 2020 mengenai pemasangan patok oleh saudara Aryo dari pihak Surya Kencana 4312 di saksikan pihak Kecamatan, Koramil, Polsek, Babinsa dan Babinmas, Aryo mengaku atas kesalahannya dan bersedia mencabut kembali potok tersebut dengan batas waktu sampai hari jum'at," jelas H. Acep Ganda Permana, S.IP. Kepala Desa Cipendawa. Selasa, (25/6/2024).
"Pada dasarnya kami tidak mempermasalahkan apapun dasar Aryo memasang patok tersebut," imbuhnya.
Sambung Acep, yang jelas dia tidak ada komunikasi dengan masyarakat, erte, erwe maupun pemerintahan desa, hingga menyebabkan terganggu nya arus lalu lintas masyarakat dan ketertiban umum dan intinya Aryo akan mencabut kembali patok pada jum'at besok.
Foto: Dok. (Bet Indrayama) Suasana pertemuan Pemdes Cipendawa dengan pihak Paguyuban Surya Kencana 4312 |
Pertemuan tersebut dihadiri Sekmat Pacet, Kasi Pol. PP, Perwakilan dari Polsek dan Koramil, Kepala Desa Cipendawa, Babinsa serta Babinmas. Sedangkan dari pihak Paguyuban Surya Kencana 4312 sebagai pemasang patok di wakili Aryo dan 2 rekan nya.
Hal senada disampaikan Kasi Pol. PP Kecamatan Pacet. Zezen, kehadiran nya dalam pertemuan tersebut sebagai pihak yang diundang oleh Desa Cipendawa.
"Kami dari kecamatan di undang oleh desa Cipendawa, terkait ada nya indikasi pemasangan patok, dilihat dari aturan pemasangan patok ini diduga melanggar aturan Perda no 3 tahun 2020 di dalam pasal no 10 menjelaskan menambah atau merusak badan jalan," urainya.
"Aturan itu harus disosialisasikan kepada masyarakat, dan mungkin yang memasang patok tidak tahu dengan aturan tersebut," imbuhnya.
Hal berbeda disampaikan Perwakilan Paguyuban Surya Kencana 4312. Aryo, kepada media menuturkan.
"Hari ini sudah ada pertemuan dengan pihak desa Cipendawa, dan dari pihak aparatur keamanan dari pihak desa menyatakan fokus di bidang patok aja walaupun ada sebab lain mengenai pemasangan patok ini," ungkapnya.
"Gegara patok kita di undang ke desa dengan isi materi mengenai ketertiban umum," sambungnya.
Lanjut Aryo; "Kesempatan nya kita akan bongkar dalam waktu tiga hari, tepatnya pada Jum'at besok,"
ke sepakatnya tentang ke ketertiban umun dan kita akan membongkar dalam waktu tiga hari tepatnya pada jum'at besok," pungkas Aryo.
(Str)