Sanksi bagi Pekerja yang Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera

suaracianjur.com
Juni 03, 2024 | 16:20 WIB Last Updated 2024-06-03T09:33:02Z
Foto: Logo BP-TAPERA Tabungan Perumahan Rakyat (Net)

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Dikutip dari Tempo.co Pemerintah tidak akan menunda kewajiban bagi para pekerja untuk Tapera, meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak. Senin, (3/6/2024).

“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Moeldoko menjelaskan, Tapera bagi PNS akan berjalan usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Jika tidak melaksanakannya, pekerja akan mendapatkan sanksi.

Adapun sanksi bagi pekerja yang tidak mengikuti Tapera tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni:

- Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

- Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

- Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

- Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. 

- Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Mengacu ketentuan tersebut, pekerja yang tidak terima gajinya dipotong untuk Tapera akan mendapatkan sanksi administratif dari BP Tapera. Sanksi tertulis tersebut diberikan sebanyak dua kali bagi pekerja swasta, PNS, dan freelancer. 

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sanksi bagi Pekerja yang Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera

Trending Now

Iklan