Tim Gabungan Verifikasi Pemutakhiran TKD Desa Gunungsari laksanakan giat Catur Tertib Pertanahan

suaracianjur.com
Juni 05, 2024 | 16:45 WIB Last Updated 2024-06-05T09:58:55Z
Foto: Dok. (Agus Prabu SC) Kegiatan Catur Tertib Pertanahan Desa Gunungsari Sukanagara.

SUARA CIANJUR | SUKANAGARA - Tim Gabungan Verifikasi Pemutakhiran TKD dan Pemdes Gunungsari Kecamatan Sukanagara melaksanakan verifikasi dan pemutakhiran Tanah Kas Desa (TKD) sekaligus pemutakhiran data penggarap TKD. 

Sesuai Data Monografi Desa Gunungsari, bahwa TKD Desa Gunungsari seluas 28 Ha yang terletak di Dusun 1 Gunungsari dan Dusun 2 Ciawitali, mengingat data tersebut sudah lama tidak dilakukan pemutakhiran, dikhawatirkan data TKD menjadi tidak akurat dan tidak relevan.

Tim Verifikasi dan Pemutakhiran TKD anggotanya terdiri dari berbagai elemen lembaga desa, yaitu dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Majelis Ulama Indonesia, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Wilayah, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, serta didampingi oleh APH yaitu Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Gunungsari.

Secara bersama sama mulai hari ini Tim Verifikasi dan Pemutakhiran TKD turun kelapangan dan langsung melaksanakan Verifikasi serta Pemutakhiran TKD dan akan terus berlanjut hingga satu bulan kedepan, ungkap Ketua Tim Verifikasi dan Pemutakhiran TKD Edi Kamaludin. Rabu, (5/6/2024).

Ketua Tim Verifikasi dan Pemutakhiran TKD Edi Kamaludin yang sekaligus merupakan Ketua Agraria Institute Korda Wilayah V Sukanagara menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan akurasi data dan tertib administrasi.

"Karena urusan tanah itu menyangkut orang banyak, turun temurun dan juga bisa menimbulkan perselisihan atau sengketa yang cukup melelahkan jika tidak tertib hukum dan tidak tertib administrasi," jelasnya. Rabu, (5/6/2024).

Sambungnya, dengan demikian nanti akan diterbitkan Ijin Penggunaan Lahan ( IPL ) dari Pemerintah Desa Gunungsari bagi seluruh masyarakat penggarap TKD yang mana IPL tersebut akan diperbaharui setiap awal tahun.

Terpisah, Kepala Desa Gunungsari Ade Sadili menyampaikan kepada awak media Suara Cianjur, dengan dilaksanakannya Verifikasi serta Pemutakhiran TKD ini diharapkan Catur Tertib Tanah mengenai kebijakan pemerintah di bidang pertanahan, meliputi penataan kembali penggunaan, penguasaan, serta kepemilikan dapat terwujud.
Foto: (SC) Kegiatan penandatanganan berita acara kegiatan tim verifikasi TKD.

"Pelaksanaannya Verifikasi serta Pemutakhiran TKD dilakukan dengan pemasangan patok batas tanah pada setiap TKD yang dihuni atau digarap oleh masyarakat, sehingga Peta TKD dan batas tanah antar penggarap menjadi lebih akurat dan sangat jelas," urainya. Rabu, (5/6/2024).

"Karena urusan tanah itu merupakan hal yang sensitif dan sangat rentan," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan secara detail payung hukumnya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717, serta Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, merupakan payung hukum Pemerintah Desa dalam melaksanakan pemutakhiran, pengelolaan dan pengaturan aset desa berupa TKD, karena Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa, dan merupakan amanat Undang-Undang, Permendagri serta Kementerian Desa bahwa setiap Desa harus mampu menggali dan mempunyai pendapatan asli desa (PAD), salah satunya dari tanah kas desa.
Foto: (SC) photo bersama tim gabungan verifikasi TKD.

Lanjutnya; "Perlu diketahui oleh publik, bahwa Desa Gunungsari merupakan satu satunya desa di wilayah Cianjur Selatan yang sudah memiliki aplikasi pertanahan digital bernama PROTADES (Program Digitalisasi Buku C Desa) yang mana Protades ini sangat membantu Pemerintah Desa dalam mencari data pengguna atau pemilik bidang tanah yang ada di wilayah Desa Gunungsari, dan saat Protades  digunakan hanya butuh beberapa detik langsung terbuka Buku C Desa Digital yang diinginkan dan pencariannya bisa berdasarkan nama pemilik C Desa atau nomor C Desa yang sedang dicari," bebernya.

Terakhir Ade Sadili dengan bangga mengungkapkan bahwa Desa Gunungsari merupakan tempat lahirnya Agraria Institute.

"Lembaga Agraria Institute lahir disini, di Desa Gunungsari Sukanagara, dan Protades merupakan bagian dari Agraria Institute," pungkas Kepala Desa Gunungsari Ade Sadili.

(Agus Prabu)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Gabungan Verifikasi Pemutakhiran TKD Desa Gunungsari laksanakan giat Catur Tertib Pertanahan

Trending Now

Iklan