Agraria Institut: "Kajian Legalitas Subjek Dalam Administrasi Pertanahan"

suaracianjur.com
Juli 21, 2024 | 04:34 WIB Last Updated 2024-07-20T22:08:13Z
Foto: Dok. (Net) Gambar ilustrasi 

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Agraria Institute merupakan lembaga NGO berbadan hukum dan independen. Sebagai lembaga kontrol sosial yang fokus pada isu pertanahan dan tataruang tugasnya adalah melakukan pengawasan dan memberikan saran serta pendapat yang membangun demi pemerintahan yang tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum.

Selain melakukan pengawasan, saran dan pendapat yang positif kepada pemerintah, Agraria Institute juga memberikan edukasi pertanahan dan tataruang kepada masyarakat. Minggu (21/7/2024).

Edukasi Agraria Institute mengenai legalitas subjek dalam administrasi pertanahan merujuk pada pengakuan hukum terhadap individu atau badan hukum sebagai pemegang hak atas tanah. Legalitas ini memastikan bahwa hak hak dan kewajiban terkait tanah diakui dan dilindungi oleh hukum. 

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai legalitas subjek dalam administrasi pertanahan:

A. Subjek hak atas tanah

1. Individu (perorangan) 
Warga Indonesia yang berhak      memiliki dan mengusai tanah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, legalitas individu sebagai subjek hak atas tanah dibuktikan dengan identitas diri, seperti ktp dan kk.

2. Bada Hukum 
Entitas yang memiliki kapasitas hukum untuk memiliki hak atas tanah, seperti perusahaan, yayasan, koperasi dan badan hukum lain nya yang diakui oleh hukum Indonesia, legalitas badan hukum sebagai subjek hak atas tanah dibuktikan dengan dokumen pendirian dan pengesahan oleh instansi terkait.

3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa 
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dapat menjadi subjek hak atas tanah untuk keperluan pembangunan dan pelayanan publik, legalitas ini diatur dalam berbagai peraturan yang mengatur pengelolaan aset negara dan daerah.

4. Masyarakat Hukum Adat
Komonitas adat yang diakui secara hukum dapat memiliki hak atas tanah adat atau ulayat, pengakuan legalitas subjek didasarkan pada hukum adat yang berlaku dan pengakuan oleh pemerintah setempat.

B. Dasar Hukum Legalitas Subjek 

1. Undang- undang Pokok Agrari (UUPA) Nomor 5  tahun 1960
UUPA adalah dasar hukum utama yang mengatur hak atas tanah di Indonesia. UUPA menetapkan siapa saja yang berhak atas tanah dan jenis hak yang dapat dimiliki.

2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri 
Detail mengenai legalitas subjek dalam administrasi pertanahan diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengimplementasikan prinsip yang ada dalam UUPA.

3. Peraturan Daerah dan Peraturan Desa
Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat setempat termasuk hukum adat.

C. Proses pengakuan legalitas subjek 

1. Pengajuan Permohonan
Subjek yang ingin mendapatkan hak atas tanah harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan  setempat, permohonan ini harus disertai dokumen yang membuktikan legalitas subjek.

2. Verifikasi dan Pemeriksaan 
BPN melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan pemohon memenuhi syarat sebagai subjek hak atas tanah.

3. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah 
Jika permohonan disetujui. BPN akan menerbitkan sertipikat hak atas tanah, atas nama subjek yang bersangkutan. Sertipikat merupakan bukti syah kepemilikan atau penguasaan tanah.

D. Implikasi Legalitas Subjek dalam Administrasi Pertanahan 

1. Kapasitas Hukum
Legalitas subjek memberikan kepastian hukum atas hak yang dimiliki individu atau badan hukum, mengurangi resiko sengketa tanah.

2. Perlindungan Hak
Hak hak Subjek yang diakui secara hukum dilindungi oleh negara, memberikan jaminan atas kepemilikan atau penguasaan tanah.

3. Akses terhadap Layanan Pertanahan 
Subjek yang diakui secara hukum dapat mengakses berbagai layanan  pertanahan, seperti pendaftaran tanah, pengalihan hak, dan penyelesaian sengketa.

4. Transparansi dan Akuntabilitas 
Legalitas subjek mendukung tranparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pertanahan, membantu dalam pengelolaan tanah yang lebih baik.

E. Kesimpulan

Legalitas subjek dalam administrasi pertanahan adalah dasar penting untuk pengakuan dan perlindungan hak atas tanah, proses pengakuan legalitas subjek melibatkan verifikasi dan pemeriksaan oleh BPN untuk memastikan bahwa hak tersebut sah dan diakui oleh hukum, dengan kepastian hukum dan perlindungan hak, individu dan badan hukum dapat mengelola dan memanfaatkan tanah dengan lebih efektif dan aman.

(Ark)
Sumber: Firman. Direktur Agraria Institute/King Of The Land


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Agraria Institut: "Kajian Legalitas Subjek Dalam Administrasi Pertanahan"

Trending Now

Iklan