SUARA CIANJUR | CIANJUR - Sengketa tanah adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih mengenai kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah.
Sengketa tanah dapat terjadi karena konflik kepentingan atas tanah, yang dapat disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Minggu (21/7/2024).
Faktor internal yang dapat menyebabkan sengketa tanah antara lain: Batas-batas tanah tidak jelas, Kepala keluarga menjual tanah tanpa persetujuan anak-anak, Saling klaim atas tanah.
Konflik tanah adalah perselisihan atau pertikaian yang menjadikan tanah sebagai objek persengketaan. Konflik tanah dapat terjadi antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga dan dapat disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.
Konflik tanah, atau sengketa tanah untuk penyelesaian nya diperlukan seorang ahli, hadir untuk memberikan solusi penyelesaian. Agraria Institute senantiasa hadir ditengah masyarakat memberikan edukasi tentang hal mendasar tentang pertanahan, seperti, legalitas subjek, legalitas objek, asal usul objek, letak objek, batas objek dan luas objek.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan tanah lebih detail bisa datang langsung ke Kantor Agraria Institute Jl. Lingkar timur No. 05 Lt. 2 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau hubungi kontak person di box redaksi suaracianjur.com.
Berikut penjelasan singkat Agraria Institute mengenai Legalitas Objek dalam administrasi pertanahan mengacu pada pengakuan hukum terhadap tanah atau lahan sebagai Objek yang dapat dimiliki, digunakan, atau dikuasai oleh Subjek Hukum (Individu, badan hukum atau Pemerintah) legalitas ini memastikan bahwa status tanah tersebut sah dan diakui oleh hukum, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak yang berkaitan dengan tanah.
A. Komponen Legalitas Objek Dalam Administrasi Pertanahan
1. Identifikasi dan Verifikasi Objek Tanah
Proses pengukuran dan penetapan tanah untuk menentukan batas serta luas tanah decara tepat. Proses ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi terkait lainnya.
2. Pendaftaran Tanah
Proses administrasi dimana tanah didaftarkan secara resmi dalam buku tanah dikantor pertanahan, pendaftaran ini menghasilkan catatan resmi yang mengakui status tanah.
3. Penerbitan Sertipikat Tanah
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPN yang menyatakan kepemilikan atau hak atas tanah. Sertipikat ini mencantumkan informasi penting tentang tanah, termasuk pemilik, luas, dan batas tanah.
B. Dasar Hukum Legalitas Objek Dalam Administrasi Pertanahan
1. Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960
UUPA adalah dasar hukum utama yang mengatur hak atas tanah di Indonesia. UUPA mengatur jenis hak atas tanah serta prosedur pendaftaran dan pengakuan hak.
2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri
Detail mengenai pendaftaran dan pengakuan hak atas tanah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengimplementasikan prinsip yang ada dalam UUPA.
C. Prosedur Pendaftaran dan Pengakuan Legalitas Objek Tanah
1. Permohonan Pendaftaran Tanah
Pemilik atau pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke BPN atau kantor pertanahan setempat. Permohonan iniharus disertai dengan dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah.
2. Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Petugas BPN melakukan pengukuran dan pemetaan tanah untuk menentukan batas serta luas tanah secara tepat, hasil pengukuran ini menjadi dasar dalam proses pendaftaran.
3. Verifikasi Dokumen
BPN melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan data dan informasi yang diberikan adalah benar dan sesuai dengan kondisi fisik tanah.
4. Penerbitan Sertipikat Tanah
Jika permohonan disetujui dan semua prosedur telah dilalui BPN akan menerbitkan Sertipikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan atau hak atas tanah. Sertipikat memuat informasi lengkap tentang tanah dan pemiliknya.
D. Jenis- Jenis Hak Atas Tanah yang diakui dalam Legalitas Objek
1. Hak Milik
Hak tertinggi yang dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum atas sebidang tanah bersifat turun menurun, terkuat dan terpenuh.
2. Hak Guna Usaha (HGU)
Hak untuk menggusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan pertanian, perikanan dan peternakan.
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan bangunan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
4. Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
E. Implikasi Legalitas Objek dalam Administrasi Pertanahan
1. Kepastian Hukum
Legalitas objek memberikan kepastian hukum atas status tanah, mengurangi resiko sengketa dan konflik terkait tanah.
2. Perlindungan Hak
Hak yang diakui secara hukum dilindungi oleh negara, memberikan jaminan atas kepemilikan atau penggunaan tanah.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
Legalitas objek mendukung transportasi dan akuntabilitas dalam administrasi pertanahan, membantu dalam pengelolaan tanah yang lebih baik.
4. Akses Terhadap Layanan Pertanahan
Objek tanah yang diakui secara hukum dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan pertanahan, seperti pengalihan hak, penyelesaian sengketa dan pemanfaatan tanah.
F. Kesimpulan
Legalitas objek tanah dalam administrasi pertanahan adalah dasar penting untuk pengakuan dan perlindungan hak atas tanah, proses pengakuan legalitas objek melibatkan identifikasi, verifikasi, pendaftaran dan penerbitan Sertipikat oleh BPN untuk memastikan bahwa status hukum tanah tersebut sah dan diakui oleh hukum, dengan kepastian hukum dan perlindungan hak, individu, dan badan hukum dapat mengelola dan memanfaatkan tanah dengan lebih efektif dan aman.
(Red)
Sumber: kajian singkat Direktur Agraria Institute. Firman.