SUARA CIANJUR | BANDUNG - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pegi dibebaskan dari status tersangka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Seperti apa sosok Eman Sulaeman?
Dilansir dari laman resmi PN Bandung, Eman lahir di Kabupaten Karawang pada 10 April 1975 lalu. Di PN Bandung, Eman menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/B pada Juli lalu dengan NIP 19750410 200012 1 001.
Dikutip dari detikjabar. Pendidikan S1 sarjana hukum Universitas Pasundan didapatkan eman sejak Tahun 1999, sebelum menjadi hakim di PN Bandung, Eman pernah menjalani diklat di Mahkamah Agung RI sebagai Teknisi Yustisial. Senin, (8/7/2024).
Dari sumber lainnya, hakim yang kini berusia 49 tahun ini pernah mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024), Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung.
Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.
Ditemui wartawan usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(Ark)