Begini Perbedaan SK PIP Nominasi dengan SK PIP Pemberian

suaracianjur.com
Juli 01, 2024 | 20:14 WIB Last Updated 2024-07-01T13:23:17Z
Foto: Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos PIP. (Dok Kemendikbud)

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Tanda pencairan saldo dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) ialah terbitnya SK Nominasi pada keluarga penerima manfaat (KPM). Senin (1/7/2024).

Dilansir dari Poskota, adapun perbedaan SK Nominasi dengan SK Pemberian yaitu SK Nominasi ditujukan bagi penerima manfaat yang belum mengaktivasi rekening untuk penyaluran saldo dana bantuan.

Sedangkan SK Pemberian merupakan status bagi peserta didik yang telah mengaktivasi rekening penyaluran.

Kendati demikian, bagi penerima manfaat yang telah mendapat SK Pemberian tinggal melakukan klaim saldo dana bansos yang diberikan oleh pemerintah.

Saldo dana PIP ini diberikan berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik, mulai dari anak usia sekolah dasar (SD) hingga anak sekolah menengah atas (SMA), dengan besaran:

1. Anak usia SD: Rp450.000
2. Anak usia SMP: Rp750.000
3. Anak usia SMA: Rp1.800.000

Kemudian program bantuan pendidikan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin serta rentan miskin.

Mengacu pada keterangan dari Kemdibudristek di tahun 2024 ini, ditargetkan sebanyak 18,6 juta siswa menerima bantuan pendidikan dari program PIP.

Syarat untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan ini ialah peserta didik harus terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Lebih lanjut, syarat pertimbangan khusus penerima manfaat bansos PIP satu di antaranya ialah peserta didik terdaftar sebagai penerima bansos PKH serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Lalu, untuk melakukan pengecekan status penerima manfaat dengan mudah, KPM bisa melakukan pengecekan statusnya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan NISN melalui situs pip.kemdikbud.go.id.

Jadwal Pencairan Saldo Dana PIP

Pada tahun 2024 penyaluran bantuan pendidikan ini akan berlangsung pada Juni hingga Desember mendatang.

Kemudian siswa penerima manfaat, bisa mencairkan dana bantuannya melalui bank penyalur seperti Bank BRI, BNI serta BSI.

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Juknis PIP/KIP 2024, dana PIP 2024 cair dalam 3 tahap, antara lain:

1. Termin 1 disalurkan pada Februari - April 2024 bagi pemegang KIP

2. Termin 2 disalurkan pada Mei - September 2024 bagi penerima usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi

3. Termin 3 disalurkan pada Oktober - Desember 2024 bagi pemegang KIP, usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi

Oleh karena itu bagi penerima manfaat yang sudah mendapat SK Nominasi, dapat segera untuk mengaktifkan rekening penyaluran sesuai dengan bank penyalur.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Begini Perbedaan SK PIP Nominasi dengan SK PIP Pemberian

Trending Now

Iklan