Direktur Agraria Institute Dihadirkan Dalam Sidang Pembuktian Gugatan Ahli Waris Terhadap RSUD Sayang Cianjur

suaracianjur.com
Juli 19, 2024 | 15:20 WIB Last Updated 2024-07-19T08:26:55Z
Foto: Dok. SC (16/7/2024) Nampak Direktur Agraria Institute Firman sedang dalam ruangan persidangan, dihadirkan sebagai Ahli Administrasi Pertanahan.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Direktur Agraria Institute Firman  Dihadirkan dalam persidangan pembuktian gugatan Ahli Waris sebidang tanah yang dikuasai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur. 

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur pada hari Selasa 16 Juli 2024 dimulai sekitar pukul 11.00 Wib dihadiri para Ahli Waris beserta kuasa hukum kedua belah pihak. 

Dalam wawancara dengan Media Suara Cianjur Direktur Agraria Institute Firman Mengatakan.

"Saya hadir dalam persidangan tersebut memaparkan objek tanah dari sudut legalitas subjek, legalitas objek, asal usul objek, letak objek, batas - batas objek dan luas objek serta fakta - fakta hukum dari riwayat hukum yang menjadi bagian dari administrasi pertanahan yang menjadi objek sengketa sesuai kapasitas saya, sebagai ahli administrasi pertanahan," ungkap Firman. Jum'at, (19/7/2024).

Sambung Firman; "Dihadirkan nya saya dalam persidangan tersebut dalam rangka sidang pembuktian, saya hanya memaparkan fakta yang sebenarnya mengenai objek bidang sesuai keahlian saya," pungkasnya.

Hasil penelusuran awak media Kuasa Hukum Ahli Waris. Iki Dulagin,.SH.,MH.,CCL.,CTL. dan Partner mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap tergugat 1 berinisial TFM dh TTK, tergugat 2 Bupati Kabupaten Cianjur dan Tergugat 3 RSUD Sayang Cianjur.

Seperti yang disampaikan salah satu Kuasa Hukum Ahli Waris Meka Dedendra, SH., sa'at diwawancarai awak media Suara Cianjur menuturkan. 

"Sa'at ini di Pengadilan Negeri Cianjur tengah berlangsung proses persidangan atas gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terhadap RSUD Sayang Cianjur sebagai yang berkedudukan dalam hal ini sebagai Tergugat 3. Yang mana Gugatan tersebut adalah Gugatan Perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Penggugat atas dasar peralihan hak atas sertipikat milik orang tua para penggugat sebagai ahli waris," tuturnya pada Selasa, (16/7/2024).

"Penggugat merupakan anak kandung dan ahli waris dari Almarhum H. Alimudin alias Abdulloh alias H. Ali," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, salah satu harta warisan peninggalan Almarhum H. Alimudin alias H. Ali yaitu sebidang tanah sawah hak milik dengan luas 14.950m2 yang terletak di Desa Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang menjadi objek perkara dalam gugatan.

"Dengan bukti hak milik, berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 412/Desa Bojongherang, dengan asal persil konversi milik adat-Daf.C.151.Per.22.S. An. H. Alimudin alias H. Ali," sambungnya.

Sementara itu menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya, tanah ahli waris sa'at ini diduga dikuasai oleh tergugat 3.

(Arkam)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direktur Agraria Institute Dihadirkan Dalam Sidang Pembuktian Gugatan Ahli Waris Terhadap RSUD Sayang Cianjur

Trending Now

Iklan