Kuasa Hukum Pemilik Sebidang Tanah Kecewa, Kades Wangunjaya Tidak Hadir Dalam Mediasi

suaracianjur.com
Juli 25, 2024 | 18:45 WIB Last Updated 2024-07-25T11:50:34Z
Foto: Dok. SC. Gambar Kantor Desa Wangunjaya 

SUARA CIANJUR | CUGENANG - Pemilik sebidang tanah di Kp. Pasirtunagan Rt. 01/03 Desa Wangunjaya Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Jajang melalui Kuasa Hukumnya Choky S Harahap, SH. Menyampaikan rasa kekecewaan atas ketidak hadiran Kepala Desa Wangunjaya pada kegiatan mediasi, padahal kegiatan tersebut sudah diagendakan jauh jauh hari.

Hasil penelusuran awak media diketahui sebidang tanah milik ahli waris Jajang telah diklaim seseorang yang mengaku telah memiliki SHM, padahal Jajang maupun orang tuanya berikut nenek nya yg tertera di leter c desa tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah miliknya tersebut kepada orang lain.

Meskipun tidak dihadiri kades, acara mediasi tetap berjalan di wakili Kasi Pem M. Wawan dari pukul 15.00 Wib.Hingga selesai dikantor desa wangunjaya.

Kepada awak media Suara Cianjur Kuasa Hukum Pemilik Sebidang tanah Choky S Harahap, SH. Menuturkan.

"Agenda mediasi ini sudah kita persiapkan jauh jauh hari, dengan melayangkan surat permohonan resmi kepada kantor desa kemudian entah kenapa alasan nya Kades Wangunjaya tidak hadir hingga membuat kecewa klien saya yang notabene sebagai warganya," jelasnya Kamis (25/7/2024).

Kemudian sa'at disinggung awak media dasarnya apa hingga muncul agenda media terkait sengketa tanah.

"Dasarnya tanah klien kami di klaim orang lain. Menurut kami ini bukan sengketa tanah, ini lebih ke pencaplokan tanah hak milik orang lain oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jawabnya.

Lebih lanjut Choky menjelaskan, melihat apa yang terjadi di kampung pasirtunagan ternyata yang namanya mafia tanah itu dugaan kami nyata adanya.

"Bagaimana tidak, tanah yang tidak pernah dijual atau dialihkan pemilik kepada pihak lain, tiba tiba muncul orang yang mengaku memiliki sertipikat, dasarnya darimana sertipikat itu muncul," ungkapnya.

Lanjut Choky; "Yang lebih menggelikan yaitu sa'at kami memeriksa buku letter c desa tidak ditemukan pengalihan tanah kepada siapapun, lalu kami menemukan letter c desa yang berdiri sendiri," pungkasnya.

Masih dilokasi yang sama, Kasi Pem Desa Wangunjaya, M. Wawan mengatakan. Ketidak hadiran kades dikarenakan sakit.

"Kades lagi tidak enak badan, sedangkan saya sendiri terkait hal ini tidak tahu apa- apa," ucapnya.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Pemilik Sebidang Tanah Kecewa, Kades Wangunjaya Tidak Hadir Dalam Mediasi

Trending Now

Iklan