SUARA CIANJUR | MANDE - PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kecamatan Mande berjanji akan menindak lanjuti aduan masyarakat terkait pemindahan tiang listrik yang menghalangi akses masuk kendaraan pemilik lahan.
Hal itu terungkap sa'at awak media Suara Cianjur mendampingi HN (nama diinisialkan) menyampaikan aduan terkait permohonan penggeseran tiang listrik yang menghalangi akses masuk kendaraan roda 4, di Kp. Pasanggrahan Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.
"Kita datang ke kantor PLN ULP Mande tujuan nya untuk permohonan menggeserkan tiang listrik yang menghalangi akses masuk mobil," ujar HN. Rabu, (9/7/2024).
"Ya meskipun tiang itu berada dilahan pribadi saya yang statusnya bersertipikat hak milik, dan tentu saya faham sekali tentang UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, " imbuhnya.
Lanjut HN; "Untuk itu, makanya kita mengikuti segala tahapan dan ketentuan dari PLN terkait pergeseran tiang listrik yang menghalangi jalan masuk ke bangunan saya, meskipun pihak PLN tidak pernah minta izin kepada saya terkait penggunaan lahan milik saya untuk pendirian tiang listrik, tolong aduan saya ini yang diajukan sejak tahun 2023 di perhatikan" tandasnya.
Terpisah, Agung, Petugas Senior Pelayanan PLN ULP Mande dihubungi melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp mengatakan, isi aja formulir permohonan nya ke bagian administrasi, hari ini kita sedang ada tugas lapangan.
"Setelah diisi nanti kami tindak lanjuti pengajuan nya, nanti kita buat juga RAB nya," ucapnya.
Hal senada disampaikan petugas administrasi PLN ULP Mande, Ia menanyakan identitas pemohon untuk diisikan di formulir.
"Kami harus tahu lokasinya dimana dan melihat identitas, selain persyaratan juga untuk mengisi formulir," ucapnya.
Saat ditanya pelanggan setelah persyaratan masuk, kapan pemindahan itu terealisasi.
"Setelah ini nanti akan ada survei, biasanya setelah ini tidak akan lama," jawab Ibu Ibu Petugas Administrasi PLN ULP Mande yang tidak diketahui namanya.
(Ark)