RSUD Sayang Cianjur Digugat: "Ahli Waris Hadirkan Ahli Administrasi Pertanahan dari Agraria Institute"

suaracianjur.com
Juli 16, 2024 | 16:10 WIB Last Updated 2024-07-16T09:15:27Z
Foto: Dok. Suara Cianjur, suasana jalannya persidangan gugatan pembuktian.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Ahli waris sebidang tanah menggugat beberapa pihak, salah satunya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tergugat 1. TFM, TTT, 2. Bupati Cianjur dan Tergugat 3. RSUD Sayang.

Dalam sidang pembuktian Ahli waris bersama Kuasa Hukumnya Iki Dulagin, SH.,MH.,CCL.,Abdul Wahid, SH.,MH., Meka Dedendra, SH. Menghadirkan Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim, Ama. Pd.,SE.,MM.

Hal tersebut dilakukan Kuasa Hukum agar proses sidang pembuktian gugatan sebidang tanah ahli waris yang dikuasai tergugat 3 terbuka secara terang benderang dipaparkan ahlinya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Meka Dedendra, SH., sa'at diwawancarai awak media Suara Cianjur menuturkan. Sa'at ini di Pengadilan Negeri Cianjur tengah berlangsung proses persidangan atas gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terhadap RSUD Sayang Cianjur sebagai yang berkedudukan dalam hal ini sebagai Tergugat 3. Yang mana Gugatan tersebut adalah Gugatan Perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Penggugat atas dasar peralihan hak atas sertipikat milik orang tua para penggugat sebagai ahli waris.

"Penggugat merupakan anak kandung dan ahli waris dari Almarhum H. Alimudin alias Abdulloh alias H. Ali," ujarnya. Selasa, (16/7/2024).

"H. Alimudin alias H. Ali (Almarhum) meninggal dunia karena sakit pada hari Senin, 16 Februari 1981," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan. Beliau meninggalkan para penggugat harta warisan berupa tanah darat dan sawah serta kekayaan lain nya.

"Salah satu harta warisan peninggalan Almarhum H. Alimudin alias H. Ali yaitu sebidang tanah sawah hak milik dengan luas 14.950m2 yang terletak di Desa Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang menjadi objek perkara dalam gugatan, dengan bukti hak milik, berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 412/Desa Bojongherang, dengan asal persil konversi milik adat-Daf.C.151.Per.22.S. An. H. Alimudin alias H. Ali," pungkasnya.

Agenda persidangan hari ini salah satunya Pembuktian dari Pihak Penggugat dengan menghadirkan Dede Firman Karim, Ama, Pd. SE., MM. Direktur Agraria Institute sebagai Ahli Administrasi Pertanahan.

"Saya hadir dalam persidangan tersebut memaparkan objek tanah yang menjadi objek sengketa sesuai kapasitas saya, sebagai ahli administrasi pertanahan," ungkap Firman.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RSUD Sayang Cianjur Digugat: "Ahli Waris Hadirkan Ahli Administrasi Pertanahan dari Agraria Institute"

Trending Now

Iklan