Sidak Pencairan: "Pemotong Bantuan Bencana Alam Diancam Seumur Hidup dan Hukuman Mati"

suaracianjur.com
Juli 30, 2024 | 01:52 WIB Last Updated 2024-07-29T19:03:31Z
Foto: Dok. SC. Bupati Cianjur H. Herman Suherman nampak sedang berkomunikasi dengan warga yang sedang mengurus pencairan bantuan bencana alam gempa bumi di Bank Mandiri KCP Cianjur Jl. Suroso No.51.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Bupati Cianjur H. Herman Suherman kembali menegaskan, jika ada yang memotong bantuan bencana alam gempa bumi segera laporkan, hati- hati saya bukan main main, undang-undangnya ada dan sudah jelas. Pemotong Bencana Alam Daerah Dihukum Seumur hidup, bencana nasional dihukum mati.

Hal itu disampaikan Bupati didepan masyarakat sa'at melakukan sidak pencairan bantuan stimulan tahap 4 di Bank Mandiri KCP Cianjur Jl. Suroso No.51, selain itu, untuk percepatan Bupati meminta pihak Bank Mandiri agar menambah kuota pencairan.

"Saya beberapa kali menyampaikan, kalau ada pemotongan oleh oknum, ini hukuman nya hukuman berat, bisa dihukum seumur hidup," tandas Bupati Cianjur didepan warga yang akan mencairkan dana bantuan di Bank Mandiri Suroso Senin (29/7/2024).

"Dengar ya Bu, kalau ada yang memotong ini hukuman nya seumur hidup, karena ini bencana daerah, kalau bencana alam nasional hukuman nya hukuman mati, ya, baik yang menyogok...pokoknya tidak boleh, siapapun, ini hak bapak/ibu seratus persen," jelasnya.

Selain didampingi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Cianjur Asep Kusuma Wijaya dan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) Nurzein. Bupati Cianjur H. Herman Suherman dalam sidak kali ini juga didampingi Ikbal CSA Bank Mandiri KCP Cianjur.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, kepada saya banyak yang mengatakan ada yang dipotong; "Salah satu upayanya, saya meminta bantuan TNI/Polri, dalam rangka menjaga dan mengawal, jangan sampai ada oknum yang memotong," ucapnya.

"Tadi kelihatan kan seperti takut, hati-hati loh, bener, saya bukan main main ya, hati-hati kalau benar benar ada yang memotong laporkan, undang undangnya ada kan jelas, yang memotong dana bencana alam nasional kukuman nya mati, kalau daerah hukuman nya seumur hidup," pungkasnya.

(Din)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidak Pencairan: "Pemotong Bantuan Bencana Alam Diancam Seumur Hidup dan Hukuman Mati"

Trending Now

Iklan