Warga Mengaku Bahagia Usai Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan

suaracianjur.com
Juli 09, 2024 | 21:22 WIB Last Updated 2024-07-09T14:25:34Z
Foto: Ony Syahroni/detikjabar. Sejumlah warga Desa Kepongpongan Cirebon saat menunggu kedatangan Pegi Setiawan.

SUARA CIANJUR | CIREBON - Pegi Setiawan telah terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky. Hal ini pun disambut bahagia oleh pihak keluarga. Tidak terkecuali oleh warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Dikutip dari detik.com sejumlah warga di desa ini mengaku bahagia usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Salah satunya seperti yang dirasakan oleh Suzana. Wanita 48 tahun itu merupakan warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Bahkan, Suzana bersama sejumlah warga lainnya mengaku sudah menunggu kedatangan Pegi Setiawan sejak kemarin untuk memberikan selamat atas terbebasnya Pegi dari status tersangka.

"Saya nunggu Pegi buat ngasih selamat. Sudah nunggu dari kemarin sama teman-teman," kata Suzana yang terlihat sedang berkumpul bersama sejumlah warga lainnya di kediaman Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Selasa (9/7/2024).

Suzana sendiri merupakan teman dekat dari ibu Pegi Setiawan, yakni Kartini. Selain itu, sedikit banyaknya Suzana pun mengaku mengenal bagaimana sosok Pegi Setiawan.

"Kalau ibunya (Pegi) memang teman dari kecil. Peginya juga baik. Makanya saya yakin Pegi tidak bersalah," kata Suzana.

Selama sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung di PN Bandung, Suzana sendiri mengaku selalu mengikutinya melalui siaran langsung bersama keluarga. Suzana mengaku sangat merasa bahagia saat PN Bandung akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

"Dari awal persidangan sampai akhir saya ikutin. (Saat Pegi bebas) saya seneng banget," ucap Suzana.

Sekadar diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.

Usai putusan tersebut dibacakan, Pegi Setiawan pun akhirnya keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar. Pegi keluar dari ruang tahanan pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.39 WIB.

Setelah resmi bebas, Pegi berulang kali melemparkan senyum kepada awak media. Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga ia bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Mengaku Bahagia Usai Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan

Trending Now

Iklan