SUARA CIANJUR | CIANJUR - Ahli Waris dari sebidang tanah sawah dengan alas hak SHM No.412/Desa Bojongherang dengan asal persil konversi milik adat-Daf.C.151.Per.22.S. An.Haji Alimudin alias Haji Ali, menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Kabupaten Cianjur sebesar 67 Miliar.
Para penggugat merupakan anak kandung (Ahli Waris) dari H. Alimudin alias H. Ali (Almarhum), mendiang meninggalkan harta warisan berupa tanah darat dan sawah serta kekayaan lain nya, salah satunya sebidang tanah sawah hak milik dengan luas 14.950m2 yang sudah dilekati hak yang terletak di Desa Bojongherang, yang sa'at ini diduga dikuasai terguggat III yaitu RSUD Sayang Cianjur.
Hal itu terungkap sa'at awak media mewawancarai salah satu kuasa hukum ahli Waris Meka Dedendra, SH., usai mengikuti pelaksanaan sidang lapangan dilokasi objek tanah yang di sengketakan.
"Sidang lapangan hari ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera dan beberapa pegawai pengadilan yang membantu mencatat hal hal yang dirasa perlu," ujar Dedendra Jum'at (9/8/2024).
"Tentunya dihadiri penggugat dan Kuasa Hukumnya, tergugat 2, T3,T4,T5 semuanya diwakili kuasa hukum, serta saksi-saksi," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, sidang lapangan ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas objek dimaksud. Kemudian untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa.
"Tujuannya untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai nanti jika dilakukan eksekusi dinyatakan non executable/ tidak dapat dieksekusi, karena ketidak jelasan objek sengketa," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Dedendra, hal ini sesuai dengan anjuran dari SEMA Nomor 7 tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat. Kami bersyukur hari ini sidang lapangan berjalan cukup baik. Fakta lapangan menunjukkan objek sengketa SHM 412 tersebut memang ada dan cukup jelas batas batasnya.
"Yang mana saat ini sebagian telah dikuasai oleh Pihak RSUD Sayang dan sebagian lagi dikuasai dan dimanfaatkan oleh Klien kami," katanya.
Selanjutnya Meka Dedendra, SH. Menyinggung kehadiran pihak BPN yang hadir dalam sidang lapangan.
"Hanya saja tadi kami Kuasa Hukum kembali kecewa dan keberatan terhadap kehadiran pegawai BPN. karena BPN dalam perkara ini juga menjadi salah satu pihak yang kami Gugat. Namun tidak pernah hadir dalam persidangan. Dalam sidang pembuktian yang lalu BPN juga tiba tiba hadir untuk memberikan data data kepada kuasa hukum T2-T5 di persidangan. Namun tidak pernah hadir mewakili institusi nya sendiri sebagai Tergugat agar persoalan hukum ini menjadi terang," ungkap Dedendra.
"Kita semua tahu BPN itu adalah institusi yang dibiayai oleh rakyat, dibuat untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada rakyat. Kami merasa diperlakukan tidak adil oleh BPN," tandasnya.
Hasil penelusuran awak media diduga dari total luas 14.950m2 seluas 5000m2 telah dibalik namakan dan diterbitkan SHP Nomor 27/Bojongherang tahun 2003 atas nama terguggat III yang mengakibatkan penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 67.325.000.000,-
Karena para penggugat telah mengalami kerugian dan tidak bisa memanfaatkan lahan semenjak tanah hak milik objek perkara diduga dikuasai dan dibangun serta dimanfaatkan oleh tergugat III, maka para penggugat meminta kepada tergugat III untuk membayar kerugian yang dialami penggugat.
(Joy)