Foto: Dok. SC. Gambar tiang listrik yang tertancap dihalaman rumah HN Kp. Pasanggrahan Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur. |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Untuk mengajukan pemindahan tiang listrik PLN di tanah milik masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1.Hubungi PLN melalui nomor 123 atau aplikasi PLN Mobile.
2. Pastikan tiang listrik tersebut merupakan tiang listrik PLN.
3. Isi formulir dengan identitas pelanggan (IDPEL), nomor ponsel, deskripsi, dan foto tiang yang akan dipindahkan.
4. PLN akan menghubungi Anda untuk mengatur jadwal survei lokasi.
5. Setelah survei, PLN akan menentukan biaya dan lama proses pemindahan tiang listrik.
6. PLN akan menjadwalkan pelaksanaannya.
Dikutip dari laman hukumonline.com, biaya pemindahan tiang listrik PLN seharusnya tidak dibebankan kepada pelanggan PLN, karena tidak ada perjanjian.
Tidak ada peraturan khusus mengenai biaya pemindahan tiang listrik. Harga yang dibayarkan merupakan keputusan dan kewenangan PLN wilayah setempat dan tergantung pada kesulitan serta lokasi tiang listrik. Setidaknya, butuh biaya antara Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk proses pemindahan tiang listrik
Aturan Pemasangan Tiang Listrik PLN di Lahan Warga
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yaitu PLN dalam melaksanakan usahanya berhak untuk:
- Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan.
- Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan.
- Melintasi jalan umum dan jalan (rel) kereta api.
- Masuk ke tempat umum atau perorangan dan memanfaatkannya untuk sementara waktu.
- Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah permukaan.
- Melintas di atas atau di bawah bangunan yang berada di atas atau di bawah tanah.
- Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Kemudian, apabila mengacu pada Pasal 30 Bab XI Penggunaan Tanah dalam beleid tersebut, pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman justru berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang harus mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk meminta pemindahan tiang listrik PLN. Seperti yang dialami HN (56) warga pemilik tanah beserta bangunan yang sudah dilekati hak milik di Kp. Pasanggrahan Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.
Ia harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah sekedar untuk memindahkan tiang listrik PLN yang terpasang dilahan miliknya.
"Jika harus membayar tak apa, asal itu resmi tak jadi masalah, yang penting proses pemindahan tiang listrik yang menghalangi akses masuk mobil bisa secepatnya dipindahkan PLN," ujarnya Minggu (4/8/2024).
"Tapi saya sempat kesal juga, karena permohonan saya sempat digantung selama setahun tidak ada jawaban yang pasti," imbuhnya.
Terpisah. Agung, Petugas Senior Pelayanan PLN ULP Mande dihubungi awak media melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp menjelaskan.
"Persoalan dengan Pa Haji yang di Ciranjang itu miss comunication, sebetulnya saya menunggu telepon dari beliau, karena saya tidak memiliki nomor kontaknya," bantahnya.
"Kemarin pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 rencananya hari itu kita pindahkan tiang berikut pemadaman, namun karena pergeseran titik geser untuk menancapkan tiang maka pelaksanaan nya diundur minggu depan," ungkapnya.
(Ark)