SUARA CIANJUR | GEKBRONG - Berdasarkan keterangan yang dikirim Tim Humas Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Regional Jawa Bagian Barat melalui email Suaracianjur.com, menerangkan telah terjadi pelecehan yang dilakukan seseorang kepada pegawai operator SPBU Gekbrong.
Berikut kami sampaikan standby statement dari Pertamina Jawa Bagian Barat, terkait kejadian pelecehan terhadap operator wanita pada Senin (26/8/2024).
1. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyayangkan adanya kejadian pelecehan terhadap operator wanita di Pertashop 3P.43237 Gekbrong Kabupaten Cianjur pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pukul 15.40 WIB oleh oknum pengendara motor (pelaku pelecehan) yang sedang membeli BBM jenis Pertamax.
2. Korban yang trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung jawab Pertashop yang langsung melakukan pengecekan CCTV dan diketahui pelaku dengan sengaja menyentuh bagian belakang tubuh operator wanita sambil tersenyum serta didapatkan data kendaraan yang kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian.
3. Kepolisian langsung menanggapi laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa dini hari, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB yang saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut meminta keterangan dari pelaku dan saksi di Polres Cianjur.
4. Pertamina Patra Niaga Regional JBB menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu dihubungi melalui aplikasi sambungan perpesan WhatsApp. Kapolsek Warungkondang Kompol Usep Nurdin, S.IP.,M.M. membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban sudah melapor ke Polres Cianjur, dengan surat Laporan Poliisi NO : LP/B/672/VIII2024/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jabar, Tanggal 27 Agustus 2024.
"Nama pelapor berinisial LN (19) Warga Kp. Loji Rt. 02/11 Desa/Kec. Gekbrong Kab. Cianjur, waktu kejadian sekitar pukul 15.59 Wib. TKP di Jl. Raya Sukabumi tepatnya di Pertashop 3P.43237 Kp. Pasir tulang Desa. Cikahuripan Kec. Gekbrong Kab. Cianjur," ujarnya.
"Diduga telah terjadi pelecehan/kekerasan seksual, terlapor bernama Usep Mulyadi, pasal yang dilanggar sebagaimana dimaksud Pasal 6 Huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan saksi berinisial NN," ucapnya.
Ia juga mengungkap kronologi kejadian, pada hari Senin 26 Agustus 2024 sekitar jam 15.59 Wib di Jl. Raya Sukabumi tepatnya di Pertashop 3P.43237 Kp. Pasir tulang Desa. Cikahuripan Kec. Gekbrong Kab. Cianjur telah terjadi tindak pidana Kekerasan Seksual Yang dilakukan oleh Terlapor sdr. Useo Mulyadi terhadap korban/ pelapor, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pada saat korban sedang bekerja melayani di Pertashop BBM Jenis Pertamax (TKP) kemudian datang Terlapor dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Pol : F-5804-XR dan mengenakan kaos kuning dengan jaket hitam dan celana jeans datang ke Pertashop tersebut (TKP) untuk mengisi bahan bakar sepeda motornya
"Ketika korban sedang melakukan pengisian bahan bakar ke sepeda motor Terlapor melakukan tindakan pelecehan dengan mendekati korban dan meraba- raba pantat korban, Atas kejadian tersebut korban / pelapor merasa tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
(Ark)