Direktur Agraria Institute Bersama Kades Gekbrong Diskusi Hukum Kewarisan

suaracianjur.com
Agustus 15, 2024 | 15:21 WIB Last Updated 2024-08-15T08:24:57Z
Foto: Dok. SC. Suasana diskusi bab hukum kewarisan

SUARA CIANJUR | GEKBRONG - Diskusi Hukum Kewarisan Islam menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Implementasi dari Pasal 178 Ayat 2 Pasal 181, 182 dan Pasal 185 menjadi materi diskusi antara Direktur Agraria Institute, Kades Gekbrong dan Masyarakat setempat.

Direktur Agraria Institute D Firman K didepan Kepala Desa Gekbrong dan Masyarakat secara gamblang menjelaskan.

"Subjek hukum atas tanah adalah orang atau badan hukum yang dapat memiliki hak atas tanah. Hak atas tanah adalah hak untuk menguasai tanah yang diberikan oleh negara kepada seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum," jelasnya Kamis (15/8/2024).

"Hak atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya," sambungnya.

Ia juga mengatakan, ketika kita akan membahas hak atas tanah tentu kita harus mengetahui dulu hubungan hukumnya, tujuan nya untuk mengaitkan seseorang secara hukum dengan objek tanah yang diklaimnya.

"Jangan kemudian tiba-tiba muncul mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah tapi tak memiliki subjek hukum yang tak jelas," tandasnya.

Hukum waris Islam memiliki karakteristik yang unik sebagai bagian dari syari’ah Islam yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari aqidah (keimanan). Seseorang tidak mendapatkan atau akan mendapatkan harta waris sesuai bagian yang telah ditentukan Allah di luar keinginan atau kehendaknya dan tidak perlu meminta haknya.

Masih ditempat yang sama Kades Gekbrong Dadang Hikmat Sudarni dalam diskusi mengatakan.

"Kami sebagai Pemerintah Desa akan berlaku terbuka kepada siapa saja yang datang dan mengklaim sebidang tanah di wilayah kerja kami," kata Kades.

"Asal mereka datang dengan baik baik dan membawa bukti bukti yang jelas," ungkapnya.

Lanjut Kades Gekbrong; "Kami juga harus hati-hati dalam hal ini, bukan mempersulit agar hak orang lain jatuh kepada yang bukan haknya," pungkasnya.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direktur Agraria Institute Bersama Kades Gekbrong Diskusi Hukum Kewarisan

Trending Now

Iklan