SUARA CIANJUR | CIANJUR - Berawal dari perselisihan antar anak ditempat mengaji, yang terjadi pada Bulan November 2023, pada sa'at itu salah satu orang tua HDN (50) melerai pertengkaran, selanjutnya peristiwa tersebut sempat dimediasi di Polsek, namun diduga tidak menghasilkan kesepakatan.
Selanjutnya pada tahun 2024 kasusnya mencuat kembali, dan kini sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Cianjur. Jum'at (30/8/2024).
Kuasa Hukum HDN. Kusnandar Ali, SH.,dan Niko Aprilandi, SH., berniat akan melapor balik dugaan kesaksian palsu yang merugikan HDN yang kini harus menjalani hukuman sebagai tahanan titipan pengadilan di Lembaga Permasyarakatan kelas II B Cianjur.
Kusnandar menyebutkan bahwa HDN kini telah menjalani penahanan titipan selama 29 hari terhitung dari tanggal 8 Agustus sampai hari ini tanggal 29 agustus.
"Klien kami dituding melakukan tindakan kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi pada bulan november 2023 lalu di salah satu rumah yang menjadi tempat mengaji dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kusnandar Kamis (29/8/2024).
"Pada tanggal 8 Agustus 2024 klien kami mendapatkan panggilan telpon untuk melaksanakan mediasi. Namun alih alih mendapatkan solusi HDN langsung di tahan," ungkapnya.
Kusnandar menilai bahwa saksi diduga kuat memberikan kesaksian palsu, bahkan diduga telah melakukan fitnah yang mengakibatkan seseorang harus mendekam di sel tahanan, sehingga kehilangan mata pencaharian apalagi HDN adalah tulang punggung keluarga.
"Ini tidak sesuai fakta antara kejadian dan keterangan saksi kita akan lapor balik saja. Kita lapor balik saksi, ingat saksi bisa jadi tersangka. Kita langsung lapor," kata Kusnandar selepas melaksanakan Sidang di Pengadilan Negeri Cianjur.
Mengenai penangguhan penahanan, Kusnandar menyebutkan karena ada kesalahan penulisan mudah mudahan akan di acc minggu depan.
Foto: Dok. SC. Kuasa Hukum HDN Kusnandar Ali, SH., dan Niko Aprilandi, SH., sa'at Diwawancarai awak media Suara Cianjur |
"Untuk penangguhan mungkin minggu depan. Insya Allah dikabulkan. Iya tadi eksepsi soalnya, kemarin ketika dakwaan saya tidak hadir jadi tidak mengetahui, tahu dakwaan itu saya ngambil berkas sendiri, makanya saya langsung eksepsi keberatan," terangnya.
Disinggung mengenai sidang pertama kuasa hukum yang tidak diberitahu, ia menduga adanya permainan yang akan memperberat dakwaan tanpa bantahan.
"Pada sidang pertama saya menduga itu ada permainan, kan di sana sudah jelas ada alamat ada nomor wa ada alamat terdakwa kuasa hukum seharusnya itu ada pemberitahuan ini tidak ada, tahu tahunya ini sudah gelar saja," ucapnya nampak keheranan.
Ia menegaskan kembali akan melaporkan keterangan saksi yang diduga tidak masuk; "Akan kita lapor balik karena saya yang langsung kelapangan waktu itu, dan sedikitnya mengetahui dari hasil dilapangan seperti apa," tegasnya.
Mengenai hasil BAP terdakwa, pihak JPU menyampaikan akan memberikan saat sidang berlangsung. Namun kenyataannya tidak sama sekali malah, kuasa hukum terdakwa diperintahkan agar menghadap ke kantor.
"Untuk komentar nya itu BAP'an janji JPU itukan dikasihkan hari ini ternyata tidak. Barusan JPU menghampiri saya katanya nanti ke kantor saja," ucapnya menirukan ucapan JPU.
Hal senada disampaikan Niko Apriliandi. SH, Ia mengatakan, pihaknya sangat keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat dakwaan yang diajukan dinilai ada kejanggalan.
"Hari ini kita sidang keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, bahwa terkait dakwaan tersebut banyak kejanggalan, salah satunya terkait dengan hasil visum, itu tidak sesuai, kemudian yang kedua dari uraian perbuatan pun itu ada cacat formil sehingga dengan eksepsi ini mudah mudahan majelis hakim memberikan putusan sela terhadap eksepsi ini diterima, harapannya seperti itu," harapnya.
Niko menerangkan keterangan saksi diduga berbohong, juga diperkuat oleh hasil visum, menurut keterangan saksi bahwa korban itu ditampar sedangkan hasil visum menerangkan jika pipi korban terdapat luka memar akibat benda tumpul. Jelas ini sangat kurang masuk akal. Karena bekas tamparan adalah bentuk memar yang cukup khas dan mudah dikenali. Kadang-kadang bekas tangan yang utuh dapat terlihat.
"Keterangan saksi dengan hasil visum itu tidak berkesesuaian sehingga dari materi tersebut jelas dari esepsi yang kami ajukan kami berkeyakinan bahwa majelis hakim akan menerima eksepsi kami, selain itu kami juga meminta agar saksi dapat diperiksa secara benar," pungkasnya.
(Agus)