LMP Marcab Cianjur Minta Pemda Tegakan Peraturan Daerah

suaracianjur.com
Agustus 06, 2024 | 21:53 WIB Last Updated 2024-08-06T15:01:19Z
Foto: Dok. (BO) Ketua LMP Marcab Cianjur H. Iwan Hernawan usai audiensi langsung dikerubuti awak media.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Cianjur meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakan peraturan daerah (Perda) mengenai tataruang.

Hal tersebut disampaikan Ketua LMP Macab Cianjur H. Iwan Hernawan dalam audien dengan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Ia bersama jajaran nya menyoroti mengenai menjamurnya bangunan liar yang menutupi trotoar jalan, sehingga sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki, terutama bagi penyandang disabilitas fisik.

Menanggapi hal Ir. H. Yanto Hartono, MM Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur sangat mengapresiasi saran dan kritikan yang disampaikan oleh Laskar Merah Putih sebagai masukan positif. Ia juga mengatakan hal ini akan disampaikan kembali kepada Kepala Pemerintahan Daerah.

"Kebetulan saya di Satuan Polisi Pamong Praja ini baru 3 bulan, memang tugas Pol PP ini cukup berat, karena berhadapan langsung dengan masyarakat, terutama dalam hal tugas penertiban," ucapnya Selasa (6/8/2024).

Sambungnya, akan tetapi ketika ada keluhan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat kami akan selalu menampungnya, apalagi tujuannya demi kenyamanan dan kemajuan Cianjur.

"Kami juga akan menyampaikan masukan ini kepada bapak Bupati," imbuhnya.

Audiensi dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai diruangan Kasatpol PP. 

Laskar Merah Putih bertekad ikut mensukseskan program kerja pemerintah daerah kabupaten cianjur dengan memberikan saran pandang dan kritikan yang membangun. Seperti yang disampaikan Ketua LMP Marcab Cianjur H. Iwan Hermawan.

"Dilapangan kami banyak menemukan pelanggaran kasat mata, begitu jelas terlihat melanggar aturan, sebagai ormas kami berhak mempertanyakan sejauh mana penegakan perda, sebab segala sesuatu sudah pasti ada aturan nya," beber H. Iwan.

Lanjutnya; "Dalam audiensi ini kami sampaikan beberapa temuan pelanggaran kasat mata, terkait penggunaan fasilitas publik yang mengganggu kenyamanan warga, kewajiban kami sebagai kontrol sosial sudah kami tunaikan, sekarang kami kembalikan kepada para penegak perda," jelasnya.

"Dalam audiensi sudah kami paparkan titik titik lokasi dugaan pelanggaran tataruang fasilitas publik, nama jalan dan nama bangunan sudah kami sampaikan, jika hal ini diabaikan dikhawatirkan bangunan liar akan semakin bertambah serta menyulitkan dalam penindakan," pungkasnya.

(Ark)
Sumber: buseronline
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LMP Marcab Cianjur Minta Pemda Tegakan Peraturan Daerah

Trending Now

Iklan