Nelangsa, Karena Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) Penyintas Gempa Bumi 2 Tahun Tinggal Ditenda

suaracianjur.com
Agustus 20, 2024 | 15:29 WIB Last Updated 2024-08-20T08:41:58Z
Foto: Dok. SC. Tenda tempat tinggal Habudin, diatas puing rumahnya yang rata.

SUARA CIANJUR | CUGENANG - Seorang Penyintas Gempa Bumi Cianjur Habudin (29) warga Kp. Padaruum Rt. 01/03 Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur merasa pilu dan nelangsa. Ia mengaku pasca gempa bumi cianjur 21 November 2022 bangunan rumahnya yang porak poranda dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk mendapatkan dana bantuan stimulan.

Karena tidak memiliki lagi rumah terpaksa selama 2 tahun harus tinggal dalam tenda. Ia juga mengungkapkan sebagai manusia biasa yang sama-sama menjadi korban bencana alam gempa bumi terkadang merasa iri melihat tetangga nya ramai mencairkan dana bantuan stimulan. Selasa (20/8/2024).

"Dalam data list penerima bantuan yang diperlihatkan desa awalnya muncul, sa'at itu tahap 1 dengan kriteria rusak berat, kemudian saya lihat lagi di tahap 2 masih dengan kategori yang sama, kemudian sa'at di cek ditahap ke 3 jadi tidak ada, sampai sa'at ini," jelas Habudin. Senin (19/8/2024).

Sambung Habudin, kemudian saya telusuri pengen tahu apa masalahnya, ternyata Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).

"Saya telusuri dengan datang langsung ke desa, ujar pa puloh katanya TMK, karena tidak puas dengan ucapan puloh kemudian saya bertanya ke Kades, kata kades katanya sedang diusahakan, Insya Allah atas nama saya akan diusahakan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan sa'at dipanggil pihak desa, bahkan ada 5 orang mengalami hal serupa seperti saya. Terakhir saya datang kembali ke desa dan bertanya hal serupa kepada pa kades.

"Nanti sama Bapak mau ditelusuri lagi dan akan diperjuangkan," ucapnya menirukan omongan kades.

Lanjut Habudin; "Pa puloh juga pernah datang ke perkim mempertanyakan kembali masuk atau tidaknya saya sebagai penerima bantuan, katanya ngak timbul alias tidak memenuhi kriteria," tutupnya.

(Joy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nelangsa, Karena Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) Penyintas Gempa Bumi 2 Tahun Tinggal Ditenda

Trending Now

Iklan