SUARA CIANJUR | CIANJUR - Kredit barang memang sudah menjadi pilihan bagi masyarakat saat tidak memiliki uang yang cukup untuk langsung membayar secara tunai, sama halnya pada sepeda motor.
Tak jarang, masyarakat luas melakukan kredit dengan alasan bahwa sisa dana bisa dialokasikan ke berbagai kepentingan lain. Tenor yang biasa ditawarkan oleh pihak leasing saat kredit motor adalah satu hingga tiga tahun. Kamis (26/9/2024).
Saat kredit berlangsung, pasti ada saja hal tidak mengenakkan terjadi. Misalnya, debitor kabur atau hal terburuk bahwa debitor meninggal dunia, seperti yang menimpa HS warga Warungkondang, Ia meninggal dunia sebelum cicilan sepeda motornya lunas, sontak pihak keluarga (ahli waris) mendatangi pihak leasing mempertanyakan nasib kredit motor almarhum ayahnya.
"Prihal kontrak kredit motor atas nama HS setelah dilakukan pengecekan, asuransi yang tercover adalah asuransi unitnya saja, dimana bisa diajukan klaim unitnya saja jika terjadi kronologis kehilangan murni, pada saat di parkir kunci kontak tidak menggantung," urai Mega, pegawai salah satu leasing kendaraan bermotor.
"Ataupun ada kasus kecelakaan yang menyebabkan unitnya rusak diatas 75%, sama kasus lakalantas yang menyebabkan meninggal Dunia," sambungnya.
Lebih lanjut Mega menjelaskan; "Untuk asuransi jiwa meninggal karena sakit, itu tidak bisa dilakukan klaim," jelasnya.
"Kami tegaskan untuk kontrak kredit atas nama HS bisa dilanjutkan oleh pihak ahli waris sampai akhir tenor," ungkapnya.
"Kemudian kami sarankan dari mulai bulan ini, saat dimulai lagi setoran, kwitansi setoran nya di kumpulkan, sebagai bukti untuk nanti pengambilan BPKB, minimal ada bukti 3 kwitansi angsuran pembayaran, dan persyaratan lain nya, diambil oleh ahli waris," beber Mega.
Lanjutnya; "Jadi untuk angsuran nya tetap dilanjutkan sampai dengan akhir tenor, karena tidak tercover asuransi jiwanya," tutup Mega.
(Ark)