Berdasarkan Data, Ahmad Hidayat Pastikan Penambangan Galian C di Sukaluyu Ilegal

suaracianjur.com
September 28, 2024 | 20:34 WIB Last Updated 2024-09-28T13:43:16Z
Foto: Dok. SC. Gambar ilustrasi galian (Net)

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah I Jawa Barat memastikan galian C yang beroperasi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tak ada yang memiliki kelengkapan izin alias ilegal. Kamis (28/9/2024).

Dikutip dari Maharnews Koordinator tambang wilayah I ESDM Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hidayat, mengatakan berdasarkan data ESDM hanya ada 16 galian C yang berizin di kabupaten Cianjur. Khusus untuk kegiatan penambangan galian C di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu itu semuanya sama sekali tidak berizin alias ilegal. 

"Di sekitar lokasi kejadian kemarin ada juga galian C tak berizin, tepatnya di blok panoger dan pasir rawa," Ujarnya, saat ditemui di kantor esdm wilayah I jawa barat, Kamis, 26 September 2024. 

Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat pemberhentian kegiatan penambangan ke tiga lokasi di desa Sukamulya tersebut.
Foto: (Maharnews- Ikbal) Koordinator tambang wilayah I ESDM Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hidayat

"Kita sudah kirimkan surat pemberitahuan ke masing-masing tiga lokasi untuk menghentikan kegiatan tambang,"ucapnya.

Ditegaskan Ahmad, sesuai undang-undang 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin termasuk tindak pidana. 

"Di undang-undang 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah masuk pidana dengan ancaman penjara 5 tahun denda Rp. 100.000.000.000" tegasnya.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berdasarkan Data, Ahmad Hidayat Pastikan Penambangan Galian C di Sukaluyu Ilegal

Trending Now

Iklan