SUARA CIANJUR | CIANJUR - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah I Jawa Barat memastikan galian C yang beroperasi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tak ada yang memiliki kelengkapan izin alias ilegal. Kamis (28/9/2024).
Dikutip dari Maharnews Koordinator tambang wilayah I ESDM Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hidayat, mengatakan berdasarkan data ESDM hanya ada 16 galian C yang berizin di kabupaten Cianjur. Khusus untuk kegiatan penambangan galian C di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu itu semuanya sama sekali tidak berizin alias ilegal.
"Di sekitar lokasi kejadian kemarin ada juga galian C tak berizin, tepatnya di blok panoger dan pasir rawa," Ujarnya, saat ditemui di kantor esdm wilayah I jawa barat, Kamis, 26 September 2024.
Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat pemberhentian kegiatan penambangan ke tiga lokasi di desa Sukamulya tersebut.
"Kita sudah kirimkan surat pemberitahuan ke masing-masing tiga lokasi untuk menghentikan kegiatan tambang,"ucapnya.
Ditegaskan Ahmad, sesuai undang-undang 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin termasuk tindak pidana.
"Di undang-undang 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah masuk pidana dengan ancaman penjara 5 tahun denda Rp. 100.000.000.000" tegasnya.
(Ark)