SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pemilik lahan penambangan galian C Ilegal di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu akhirnya ditahan aparat Polres Cianjur. Minggu (22/9/2024).
Kasatreskrim AKP Tono Listianto mengatakan untuk tersangka I (57) sebagai pemilik lahan telah dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.
"Sudah di tahan" singkatnya saat dihubungi Maharnews, Sabtu 21 September 2024.
Kasat mengungkapkan, adanya tersangka lain pada kasus galian C ilegal yang menyebabkan tewasnya 1 orang penambang beberapa waktu lalu. Tersangka ini kata Tono berperan sebagai pemodal berikut pengelola.
"Satu lagi atas nama R, namun hasil penyelidikan yang bersangkutan meninggal dunia dua minggu yang lalu, hasil riksa terbaru yang bersangkutan sebagai pengelola, sekaligus pemodal" ungkapnya.
Sementara itu disingung soal dua lokasi galian yang diduga ilegal sebagaimana informasi Kades sukamulya, Tono mengaku informasi tersebut sedang di proses.
"Lagi di proses bang" pungkasnya.
(Ark)