SUARA CIANJUR | WARUNGKONDANG - Pendirian tiang wi-fi yang diduga milik PT. Link Net TBK pada enam bulan yang lalu, menyisakan polemik di tengah masyarakat Kp. Cipaku Rt.03/05 Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, pasalnya pendirian tiang tersebut tidak sesuai dengan yang disarankan kepala desa, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
Untuk meredam timbulnya permasalahan hukum gegara tiang Wi-fi yang terpasang dihalaman rumah warga tanpa seijin pemiliknya. H. Ahmad Dedi Suharyadi, S.IP Kepala Desa Sukawangi berinisiatif mengundang para pihak yang terlibat dalam pembangunan tiang.
"Untuk meredam itu semua, kami mengundang para pihak yang terlibat dalam berdirinya tiang untuk duduk bersama mencari solusi, tapi sayang baik linknet maupun vendornya tidak hadir," jelas Kades Kamis (5/9/2024).
"Yang hadir pada musyawarah diantaranya, saya sendiri kepala desa, FN pemilik tanah, ketua erte dan erwe setempat," imbuhnya.
Ini
Ia juga mengatakan, vendor jauh-jauh hari sudah saya telepon, bahkan surat undangan saya kirim melalui WhatsApp.
"Sebelum memberikan rekomendasi, saya berulang kali menekankan agar pemasangan tiang berjalan dengan baik, jika pemasangan tiang berada dilahan milik warga, wajib meminta ijin terlebih dahulu, agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan," ucapnya.
Lanjutnya; "Apa yang saya khawatirkan menjadi kenyataan, warga saya FN mengadu, dihalaman rumahnya berdiri 2 tiang tanpa seijinnya, Ia juga mempertanyakan siapa yang mengijinkan, jika begini saya akan meninjau kembali rekomendasi, dan berencana membatalkannya," tandas Kades.
Hal senada disampaikan Ali Wardani Ketua RW.05, menurutnya pemasangan tiang linknet di Kp. Cipaku Rt. 03/05 Desa Sukawangi memang sepengetahuannya, tapi pelaksanaanya tidak sesuai yang dia arahkan.
"Terkait tiang linknet yang terpasang didepan rumah FN emang saya yang mengawal, bahkan saya yang memberi tanda X untuk pemasangannya, karena saya tahu persis yang saya tandai X tidak masuk ke lahan milik FN," jelasnya.
"Saya pun bingung tak mengerti hari pertama saya kawal dan memberikan tanda X untuk titik pemasangan tiang, besoknya kok pemasangan tiang bergeser tidak pada tanda X," bebernya.
Terpisah, FN (42) warga setempat yang lahan nya diduga tanpa ijin digunakan linknet untuk memasang tiang kabel Wi-Fi.
"Wajar jika saya mempertanyakan, siapa yang memasang dan mengijinkan berdirinya tiang, sebab itu hak saya, tanah itu sudah dilekati hak, berupa SHM an. Saya sendiri," ujar FN.
"Tadinya saya berharap pihak linknet datang memenuhi undangan, tapi mereka tidak datang, sebelum saya melangkah lebih jauh, saya masih menunggu itikad baik mereka," pungkasnya.
(Ark)