SUARA CIANJUR | WARUNGKONDANG - Kepala Desa (Kades) Tegallega Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Asep Nanang Haris menghimbau warganya agar tertib administrasi, saat melaksanakan transaksi jual beli tanah, supaya di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Tegallega melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp, menurutnya transaksi tanah tanpa melibatkan pemerintah dikemudian hari berpotensi terjadi permasalahan. Kamis (12/9/2024).
"Seperti yang terjadi di kampung padakati, kedua belah pihak melakukan transaksi yang kemudian berujung perselisihan," ungkapnya.
Lebih lanjut Kades Tegallega menegaskan, yang menjadi objek jual beli ini tanah, dan para pihak harus mengetahui dan menanda tangani, termasuk para ahli waris.
"Objek tanah yang dijual harus jelas, berada diblok mana, luasnya berapa, berbatasan dengan siapa saja, kemudian dilakukan peralihan hak dalam buku letter c desa, semua tahapan harus dilaksanakan, tujuan nya untuk meminimalisir kasus sengketa tanah sesama warga," urainya.
Terakhir Kades Tegallega mewanti wanti warga jangan sampai menjual tanah yang sedang berproses hukum, sengketa dan lain-lain.
"Sebidang objek tanah yang sedang berproses apapun yang bisa menyebabkan dampak hukum, apalagi sedang bersengketa jangan diperjual belikan," tutupnya.
(Ark)