Foto: Dok. SC. Bekti Utomo Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas II B Cianjur |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur meminta masyarakat, terutama keluarga warga binaan supaya tidak sungkan dan takut untuk memberikan masukan maupun pengaduan.
Kritik, saran serta pengaduan yang positif dan bersifat membangun akan mendorong Lapas Kelas II B Cianjur menjadi jauh lebih baik dalam memberikan pelayanan publik, terutama terhadap warga binaan beserta keluarganya. Minggu (15/9/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Cianjur, melalui Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Bekti Utomo, menyampaikan, layanan pengaduan keluarga warga binaan dapat menghubungi nomor layanan pengaduan masyarakat.
"Kami memiliki nomor saluran khusus untuk layanan pengaduan masyarakat. ini merupakan inovasi dari Lapas dalam pelayanan publik, masyarakat jadi bisa berpartisipasi, dengan memberikan masukan serta informasi kepada petugas," jelasnya usai memberikan pengumuman perubahan jadwal besuk di Lapas Kelas II B Cianjur Sabtu, (14/9/24).
Bekti juga memastikan jika para petugas akan menjaga kerahasiaan keluarga warga binaan yang memberikan laporan ataupun pengaduan.
"Saya tegaskan kepada petugas yang nanti menjadi penerima layanan pengaduan ini untuk menjaga kerahasiaan dan nanti akan ditindak lanjuti sesuai arahan dan petunjuk pimpinan," janjinya.
Ia juga meminta kepada keluarga binaan agar mempercayai kinerja petugas ketika menjalankan kewajiban dan menjalankan tugas serta wewenangnya sesuai perundangan.
"Kami mengharapkan juga kepada keluarga percayakan kepada kami sebagai petugas yang diberikan kewenangan oleh undang undang, oleh pemerintah dalam membantu dan membina mereka. Tentu kami juga di dalam menjalankan kegiatan pembinaan baik itu kemandirian, kerohanian, dan juga kegiatan lain yang menyangkut hak dan kewajiban, mereka di dalam juga selalu diberikan pembinaan layaknya di pesantren, seperti pembinaan mental, spiritual," terangnya.
Ia juga menjelaskan, warga binaan terbagi menjadi dua klasifikasi, yaitu Klasifikasi Tahanan dan Narapidana.
"Warga binaan dibagi menjadi dua klasifikasinya, narapidana dan tahanan, hanya saja kalau tahanan haknya sebatas perawatan dan pemeliharaan dan bimbingan belum mendapatkan hak seperti remisi bagi narapidana dan sebagainya. Secara keseluruhan keduanya terikat dengan aturan yang ada di dalam Lapas, khususnya menyangkut tata tertib di situ ada hak, kewajiban serta larangan yang harus mereka patuhi," urainya.
Ia menambahkan, seandainya aturan yang ada dilanggar. Maka warga binaan harus menerima konsekuensinya.
"Jika aturan itu dilanggar berarti ada konsekuensi sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di lapas kelas II B Cianjur," terangnya.
Kembali, Bekti menegaskan agar masyarakat khusunya keluarga warga binaan supaya mempercayakan segala kegiatan pembinaan kepada para petugas.
"Percayakanlah kegiatan pembinaan warga binaan di lapas kepada petugas, sehingga jika ada apa apa bisa disampaikan kepada para petugas yang ada dilapangan maupun kepada petugas layanan kunjungan di pembinaan, dan napi juga akan dilindungi," pungkasnya tegas.
(Ark)