Foto: Dok. SC. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Cianjur Irvan Niko Firmansyah saat sosialisasi relaksasi pajak kendaraan bermotor, dengan stakeholder terkait |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Tak kurang dari 201.000 kendaraan bermotor di kabupaten cianjur, baik roda dua maupun roda empat belum melunasi pajak tahunannya. Imbasnya, jumlah tunggakan dari sektor pajak kendaraan bermotor menumpuk hingga mencapai angka Rp. 200 miliar.
Hal tersebut disampaikan Irvan Niko Firmansyah Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur sesaat setelah melaksanakan sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Rumah Makan Nusantara Bypass Cianjur.
Ia juga mengaku, selain sosialisasi, juga memiliki banyak strategi untuk mengatasi penumpukan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Untuk mengatasi permasalahan pajak kendaraan bermotor di kabupaten cianjur, kita sudah melaksanakan bebagai upaya, dimulai dari sosialisasi dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti melaksanakan operasi gabungan, operasi khusus pajak kendaraan bermotor melalui dor to dor," ujarnya Senin (30/9/2024).
"Selain itu kita juga melaksanakan sosialisasi menggunakan semua platform media sosial, bahkan melalui media massa juga," sambungnya.
Lebih lanjut Irvan mengabarkan, kabar baiknya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan bagi wajib pajak di Cianjur.
"Sesuai kebijakan Gubernur Jawa Barat untuk relaksasi kepada masyarakat terkait dengan bebas pajak kendaraan bermotor, bebasnya apa, ada 4 yang dibebaskan kepada masyarakat wajib pajak, 1. Bebas tunggakan 3,4 dan 5, artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bermotor diatas 3 tahun, cukup bayar 2 tahun dan 1 tahun kedepan, 5 tahun bayar 2 tahun dan 1 tahun kedepan, 6 sampai dengan 10 tahun pun sama, bayar 2 tahun saja, plus 1 tahun kedepan, tanpa denda, hanya pokoknya saja," urainya.
Lanjut Irvan; "Kemudian yang ke 2. Bebas BBM KB 2 balik nama yang 1% dari NJKB itu saja, PNBP tidak bebas, jadi bebas balik nama kendaraan saja, 1 % dari NJKB tanpa PNBP," ujarnya.
"Yang ke 3 bebas denda pajak, tunggakan baik 1 bulan maupun 2 tahun dan seterusnya bebas bayar denda, hanya bayar pokoknya saja," tandasnya.
Masih kata Irvan; "Yang ke 4, bagi yang taat pajak, yang mau membayar sebelum jatuh tempo ada diskon 2%, dalam rentang waktu 1 bulan 2%, diatas 1 bulan sampai dengan 3 bulan bayarnya 4% potongan pajak kendaraan bermotor, reward bagi yang taat pajak," bebernya.
"Meskipun jumlah kendaraan baru terus bertambah, kami senang melihat adanya penurunan jumlah penunggak pajak tahun ini," tutupnya.
(Dang)