Foto: Dok. SC. Tokoh masyarakat saat berkunjung ke kantor PTPN I Regional 2 untuk mempertanyakan pengajuan HGP Peruntukan Mesjid |
SUARA CIANJUR | SUKANAGARA - PTPN I Regional 2 Pasirnangka Sukanagara Cianjur merespon baik Masyarakat Kp. Lingkungsari RT. 01/01 Desa Gunungsari Kecamatan Sukanagara yang mengajukan permohonan Hak Guna Pakai (HGP) untuk sarana rumah ibadah (Mesjid Miftahul Huda) yang di ajukan dari tahun 2021.
Hal tersebut terungkap saat warga masyarakat yang di wakili para Tokohnya berkunjung ke kantor PTPN I Regional 2 dalam rangka mempertanyakan kembali pengajuan pemakaian lahan untuk kebutuhan rumah peribadatan. Jum'at (6/9/2024).
Kedatangan Tokoh Masyarakat Kp. Lingkungsari diterima dengan hangat dan akrab oleh Arif Makmur selaku Pejabat Administrasi PTPN I Regional 2. Kepada Tokoh Masyarakat Ia mengatakan semua ada prosesnya.
"Pengajuan sedang kita pertimbangkan, semuanya ada proses, tahapan dan aturan nya, bersabar saja dulu," ucapnya dihadapan tokoh masyarakat. Kamis (5/9/2024).
"Kita selaku Adm atas nama PTPN I Regional 2 Pasir Nangka, juga menginginkan keberkahan bersama sama dan mengajak untuk berjuang sama-sama dengan masyarakat supaya cepat terealisasi," kata Arif.
Disisi lain Masyarakat sangat berharap pengajuan pemakaian lahan untuk membangun mesjid dapat terealisasi, karena tidak adanya lahan lagi untuk mendirikan nya di tempat lain berhubung sarana prasarana di ke-ertean 01 sangat minim dan terbatas.
Seperti yang disampaikan Kusnadi salah satu tokoh masyarakat setempat, kami sangat berharap dan secepatnya mendapat kepastian hukum dari para pemangku kebijakan.
"Berdasarkan UU PT dan PP 47/2012 Perusahaan wajib memberikan CSR kepada masyarakat sekitar 2,5% berupa Fasum, Fasos dari luas lahan yang dikuasai perusahaan. Mengingat lahan PTPN I Regional 2 Perkebunan Pasir Nangka seluas kurang lebih mencapai 350 Ha, dan sebagian berada di wilayah kerja Pemdes Gunungsari," urai Kusnadi.
Sambung Kusnadi, maka dengan demikian maka 60% wilayah Desa Gunungsari merupakan lahan PTPN I Regional 2 Perkebunan Pasir Nangka, berbekal itu masyarakat sangat mengharapkan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, untuk itu masyarakat membutuhkan kepastian terkait pengajuan lahan untuk pembangunan mesjid yang diajukan sejak tahun 2021 silam.
Lanjut Kusnadi; "Tercatat sejak mei tahun 2024 hingga September 2024, proses sudah berjalan mulai dari pengajuan secara administrasi, penyurvaian lahan dan pengukuran lahan juga sudah di tempuh, tinggal menunggu surat dari pihak PTPN I Regional 2 serta bagian tata ruang dan aset turun lalu di tanda tangani, hanya saja di tengah perjalanan ada perubahan struktur di PTPN I Regional 2, sehingga ada keterlambatan," bebernya.
Lebih lanjut Kusnadi menegaskan, akan tetapi akan terus kami perjuangkan, apalagi ini untuk peribadatan yang masuknya ke sarana umum, tempat ibadah.
"Yang kita perjuangkan ini untuk kepentingan umum, jadi sampai kapanpun akan kami perjuangkan," pungkasnya.
Terpisah, Agus Prabu Tokoh Pemuda yang juga menjabat sebagai Perangkat Desa Gunungsari ikut angkat bicara.
"Proses sudah di tempuh oleh pihak PTPN I Regional 2 Perkebunan Pasir Nangka, diharapkan semuanya agar terus bersabar dan kita tunggu sampai bulan Desember 2024, mudah-mudahan tidak sampai Desember dalam waktu dekat ini ada kabar yang menggembirakan untuk masyarakat Desa Gunungsari" harapnya.
Hal senada disampaikan Tokoh Agama Setempat Ustad Agus Sunandar Pimpinan Ponpes Darul Ulum
"Yang bisa kita lakukan saat ini berdoa dan bersabar, mudah mudahan apa yang kita perjuangkan cepat terealisasi, mengingat setiap kebaikan pasti menemukan jalannya sendiri, apalagi ini untuk sarana peribadatan, semoga kita tetap ada di jalan Allah dan mendapatkan keridhoan Allah SWT," pintanya dalam doa.
(Yod)