Foto: Dok. SC. Direktur Agraria Institute nampak sedang memperlihatkan peta bidang tanah kepada Kades Mekarmukti (tengah) dan rekannya |
SUARA CIANJUR | SINDANGBARANG - Pertemuan tak terduga Antara Direktur Agraria Institute D Firman Karim dengan Rudi Indra Permana Kepala Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur di Pantai Apra Sindangbarang.
Pertemuan kedua sahabat yang tidak di rencanakan tersebut berlangsung hangat, asyik ngobrol ngalor ngidul hingga akhirnya membahas tentang pemanfaatan lahan perkebunan eks HGU perusahaan.
Dalam obrolannya Kades Mekarmukti membahas adanya penyalahgunaan izin peruntukan pengelolaan lahan perkebunan dari negara ke perusahaan.
"Iya kang, di cianjur selatan diduga ada pemegang hak HGU menanam tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah," ucapnya, Senin (28/20/2024).
"Disurat izin peruntukan untuk menanam A faktanya perusahaan menanam komoditas B," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, kami sangat membutuhkan aktivitas pertanahan, karena banyak sekali perusahaan yang diberi mandat untuk mengelola lahan perkebunan tapi tidak melaksanakan kewajibannya kepada warga sekitar.
"Sebetulnya kami ini sangat membutuhkan orang seperti kang Firman, seorang aktivis yang fokus di bidang pertanahan dan tataruang," ucapnya.
Lebih lanjut Kades kertamukti mengatakan; "Kalau ngak salah warga setempat memiliki hak menerima lahan pelepasan yang harus di keluarkan perusahaan pengelola sebesar 20% kepada masyarakat," jelasnya.
"Saya sebagai kades sangat prihatin melihat warga saya yang berprofesi sebagai petani tapi tak memiliki lahan garapan, makanya saya ingin memperjuangkan mereka, tapi ingin sesuai dengan peraturan dan perundangan," tutupnya.
Hal senada disampaikan D Firman K Direktur Agraria Institute, Kepala Desa memiliki hak bertanya kepada perusahaan yang mengelola lahan perkebunan di wilayah kerja desa yang di pimpinnya.
"Kepala desa memiliki hak bertanya kepada perusahaan sebagai pengelola perkebunan mengenai izin pengelolaan lahan perkebunan," katanya.
"Tanyakan juga kepada perusahaan tentang kewajibannya melepaskan lahan minimal 20% untuk di manfaatkan warga setempat," ucapnya.
Direktur juga menjelaskan point point yang harus dipertanyakan, yaitu:
1. Surat keputusan pemberian hak/perpanjang hak
2. Sertipikat hak atas tanah
3. Gambar situasi/Surat ukur/Peta bidang tanah
4. Akta pendirian badan hukum
5. Proposal permohonan hak atas tanah
6. Izin lokasi dan perizinan terkait lainnya
7. Laporan tahunan pemanfaatan HAT
8. Dokumen CSR (Corporate Sosial Responsibility)
9. Dokumen plasma HGU
10. Peta pemanfaatan tanah
11. Data pendukung lainnya.
Sementara berita ini di naikan obrolan terus berlanjut, kedua rekan kades kertamukti ikut menimpali isu isu seputar pertanahan, terutama lahan perkebunan yang di kelola oleh perusahaan.
(Ark)