SUARA CIANJUR | JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta masih menggelar sidang seperti biasa di tengah aksi ribuan hakim di Indonesia yang melakukan cuti bersama mulai hari ini, sampai dengan 11 Oktober 2024.
Dikutip dari Kompas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa ada beberapa persidangan yang harus tetap berjalan lantaran masa tahanan terhadap terdakwanya sudah hampir selesai, Senin (7/10/2024).
"Ada beberapa sidang (yang tetap berjalan) karena (masa) tahanan mepet," kata Djuyamto saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (6/10/2024).
Djuyamto yang juga hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat ini bilang, pada prinsinya, hakim PN Jakarta Selatan telah menunda sidang selama aksi cuti bersama.
Namun, terhadap perkara yang masa tahanannya sudah akan berakhir tetap harus disidangkan supaya tidak bebas demi hukum.
"Prinsip sudah pada menunda sidang dari tanggal 7 sampai dengan 11 (Oktober), tapi khusus yang perkara masa tahanan mau habis harus disidangkan karena risiko bebas demi hukum," ucapnya.
Senada dengan Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo juga mengatakan hal yang sama.
Zulkifli bilang lembaganya juga tetap menggelar sidang seperti biasa. Terlebih, Pengadilan Kelas IA Khusus itu juga manjadi Pengadilan Niaga, HAM, Tipikor dan Hubungan Industrial.
Meskipun PN Jakarta Pusat mendukung aksi para hakim, Zulkifli menekankan bahwa sidang tetap berjalan sesuai agenda yang telah dijadwalkan. "Kita (tatap) sidang karena sudah teragenda sebelumnya, utamanya perkara niaga," kata Zulkifli.
Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengungkapkan, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.
Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
(Red)