Edukasi Bahaya Bullying Kasat Binmas Polres Cianjur: "Bullying, Adalah Perilaku Agresif Merendahkan"

suaracianjur.com
Oktober 04, 2024 | 15:24 WIB Last Updated 2024-10-04T08:34:40Z
Foto: Dok. SC. Kasat Binmas Polres Cianjur AKP. Deden Dang Diki saat memberikan pemaparan kepada pelajar mengenai bahaya perundungan, dampak serta akibat bagi pelaku maupun korban

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Kasat Binmas Polres Cianjur AKP Deden Dang Diki bersama Jajarannya melaksanakan edukasi bahaya bullying atau perundungan di SDN Sirnasari Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.

Kegiatan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut. Kepala Desa Mekarsari Ujang Rahmat, KBO Sat Binmas Polres Cianjur, Kepala Sekolah Dasar Negeri Sirnasari, Dewan Guru Serta Siswa Siswi SDN Sirnasari.

Diwawancarai awak media suara cianjur Kasat Binmas Polres Cianjur AKP Deden Dang Diki menuturkan tentang bahaya bullying berikut dampaknya, baik kepada korban maupun pelaku.

"Edukasi tentang bullying (perundungan) adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman individu, terutama di kalangan anak-anak, remaja, orang tua, dan pendidik, mengenai bullying, serta bagaimana cara mencegahnya dan mengatasi masalah tersebut," ujarnya Jumat (4/10/2024).

Sambung Kasat Binmas Polres Cianjur. Langkah pertama edukasi dimulai dengan menjelaskan apa itu bullying, bullying atau perundungan adalah perilaku agresif atau merendahkan yang dilakukan secara berulang, dengan niat menyakiti, mendominasi, atau merendahkan orang lain.

"Selanjutnya mendeskripsikan berbagai jenis bullying, termasuk bullying fisik, verbal, sosial, dan cyberbullying. Ini membantu individu untuk mengidentifikasi perilaku yang bisa dikategorikan sebagai bullying," jelasnya.

Masih Kata Kasat Binmas Polres Cianjur AKP Deden Dang Diki, kemudian menyampaikan informasi mengenai dampak bullying, baik bagi korban maupun pelaku. Ini mencakup efek emosional, fisik, dan psikologis yang bisa terjadi akibat bullying.

"Mengajarkan individu untuk mengenali tanda-tanda bahwa seseorang mungkin menjadi korban bullying, seperti perubahan perilaku, isolasi diri, dan tanda-tanda fisik. Ini membantu dalam mendeteksi kasus bullying lebih cepat," ungkapnya.
Foto: Dok. SC. Photo bersama usai kegiatan edukasi

Lanjutnya, membahas peran dan tanggung jawab orang tua, guru, teman sebaya, dan individu dalam mencegah dan mengatasi bullying. Hal ini termasuk pentingnya melaporkan kasus bullying, mendukung korban, dan mengajarkan anak-anak bagaimana merespon situasi bullying.

"Dengan memberikan informasi tentang strategi pencegahan bullying, seperti mempromosikan budaya sekolah atau lingkungan yang tidak mendukung bullying, mengajarkan keterampilan sosial, dan mendukung keberagaman dan inklusi, merupakan strategi pencegahan terjadinya perundungan," paparnya.

Ia juga menjelaskan hukum yang ada yang melindungi individu dari bullying, serta konsekuensi yang mungkin dihadapi pelaku bullying.

"Memberikan informasi mengenai sumber daya dan tempat untuk melaporkan kasus bullying, seperti guru, konselor, orang tua, atau lembaga penegak hukum," bebernya.

Lebih lanjut AKP Deden Dang Diki
mengatakan, promosi kebijakan dan program anti-bullying mendorong implementasi kebijakan sekolah dan program anti-bullying yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bullying. Menggunakan contoh kasus nyata atau studi kasus untuk mengilustrasikan situasi bullying dan cara mengatasinya.

"Edukasi bullying adalah langkah kunci dalam upaya mencegah bullying, melindungi korban, dan membentuk budaya yang lebih inklusif dan aman bagi semua individu. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang bullying, masyarakat dapat bekerja bersama-sama untuk mengurangi kasus bullying dan menciptakan lingkungan yang lebih baik," pungkasnya.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edukasi Bahaya Bullying Kasat Binmas Polres Cianjur: "Bullying, Adalah Perilaku Agresif Merendahkan"

Trending Now

Iklan