Foto: Dok. SC. Solihin (tengah) Kades Jayapura di dampingi BPD sang moderator dan Babinsa, Bhabinmas serta MUI |
SUARA CIANJUR | CIDAUN - Permasalahan tanah di tengah masyarakat akan muncul dan menjadi permasalahan ketika para pihak utamanya telah meninggal dunia.
Hal tersebut terjadi di Kp. Cipandak Desa Jayapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, yang mana pihak utamanya Bapak Samsudin (Alm) dan Ibu Emin (Alm) telah meninggal dunia. Senin (28/10/2024).
Hal itu yang kemudian mendorong dari pihak keluarga Samsudin mengklaim tanahnya Emin/H.Syahroni, permasalahan tanah ini kemudian di fasilitasi pemerintah desa jayapura, yang di pandu oleh Badru Alam sebagai moderator mediasi.
Acara Mediasi dihadiri oleh Kepala Desa Jayapura Solihin, BPD Jayapura (moderator) Badru Alam, Bhabinmas, Babinsa, perangkat desa dan perwakilan kedua belah pihak, kegiatan mediasi dimulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.
Dari pihak Almarhum Samsudin sebagai pembicaranya di wakili Ecep mantan kepala desa cisalak dan Pa Saat.
Kemudian dari pihak Almarhum Emin/H.Syahroni pembicaranya di wakili oleh Firman, Rendi dan Agus.
Dalam mediasi masing masing pihak kukuh dengan argumen dan data yang di milikinya.
Didalam mediasi D Firman K Direktur Agraria Institute D Firman K sekaligus pembicara dari pihak Emin/H. Syahroni memuji pihak pemdes Jayapura dalam memimpin jalannya mediasi.
"Kami sangat mengapresiasi pemdes Jayapura yang begitu epik dan profesional saat memediatori permasalahan tanah warganya," ucapnya dalam mediasi.
"Baru kali ini saya melihat Pemerintah Desa, terutama moderatornya yang begitu nyaris sempurna saat memimpin jalannya mediasi," imbuhnya.
Terakhir moderator sendiri dalam mediasi belum memahami pihak dari Alm. Samsudin mengenai legalitas objek dan subjeknya.
Saat berita ini di naikan mediasi di jeda dulu untuk melaksanakan ibadah sholat Dzuhur.
(Ark)