Prabowo-Gibran Kapan Dilantik Menjadi Presiden-Wakil Presiden?

suaracianjur.com
Oktober 02, 2024 | 21:50 WIB Last Updated 2024-10-02T15:03:26Z
Foto: Dok. (detikbali) Pasangan Prabowo-Gibran akan menjabat menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) untuk periode 2024-2029. 

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai pemenang dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo-Gibran berhasil unggul dari kedua pasangan lainnya, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Rabu (2/10/2024).

Dikutip dari detikbali edisi Senin (30/9/2024). Pasangan Prabowo-Gibran akan menjabat menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) untuk periode 2024-2029. Pasangan ini juga akan menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.

Lantas, kapan pelantikan Prabowo dan Gibran? Berikut informasi terkait jadwal dan tata cara pelantikannya.

Kapan Pelantikan Prabowo-Gibran?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

Selain itu, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Berikut rinciannya:

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

• Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Ketentuan Pelantikan Prabowo-Gibran

Ketentuan terkait pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih tercantum dalam Pasal 50 PKPU NO 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut di antaranya:

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak diketahui keberadaannya.

Isi Sumpah dan Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Dikutip dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut isi sumpah beserta janji Presiden dan Wakil Presiden:

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

Berdasarkan Pasal 9 UUD NRI, berikut janji Presiden-Wakil Presiden:

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa"

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Prabowo-Gibran Kapan Dilantik Menjadi Presiden-Wakil Presiden?

Trending Now

Iklan