Ratusan Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM di Jabar, Cek Daftarnya

suaracianjur.com
Oktober 07, 2024 | 23:42 WIB Last Updated 2024-10-07T16:50:18Z
Foto: Dok. (Kompas.com) Photo istimewa 

SUARA CIANJUR | BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 218 jenis obat tradisional ilegal berjumlah 217.475 buah, senilai Rp 8,1 miliar yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat, pada akhir September 2024. 

Temuan obat tradisional ilegal itu berawal dari penelusuran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Bandung, petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyasar agen obat tradisional.

Operasi penindakan terhadap Agen B dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi.  

“Agen tersebut diduga mengedarkan obat bahan alami yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan khasiat, atau manfaat, dan mutu," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers di BPOM Bandung, Senin (7/10/2024).

"Obat tradisional ini juga diduga mengandung bahan kimia obat (BKO)," imbuh Taruna Ikrar. 

Saat ini, produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian lanjutan di laboratorium untuk memastikan kandungan BKO di dalamnya.

Daftar obat tradisional ilegal di Jawa Barat 

BPOM mengungkapkan, daftar obat tradisional ilegal di Jawa Barat berasal dari produk yang beredar di toko jamu seduh di wilayah Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang yang telah disita.

Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, antara lain: 

.Cobra X Spider 

. Africa Black Ant 

. Cobra India

.  Tawon Liar

.  Wan Tong

.  Kapsul Asam Urat TCU

. Antanan

. Tongkat arab

. Xian Ling.

Obat tradisional ilegal itu diduga mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. 

"Konsumsi obat tradisional dengan kandungan BKO sangat berisiko bagi kesehatan dan mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," kata Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk mengecek izin edar suatu obat tradisional sebelum mengonsumsinya. Cara mengeceknya bisa dengan melihat kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.  

Informasi produk obat bahan alam yang telah memiliki izin edar juga dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.

Atas temuan obat tradisional ilegal di Jawa Barat, pelaku pelanggaran akan diproses pro-justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo serta Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM di Jabar, Cek Daftarnya

Trending Now

Iklan