SHI: Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi, Akan Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit

suaracianjur.com
Oktober 07, 2024 | 18:58 WIB Last Updated 2024-10-07T12:02:49Z
Foto: Dok. SC. Photo istimewa (Kompas.com)

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta negara tidak mengabaikan kesejahteraan hakim, khususnya dari segi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami kenaikkan selama 12 tahun. 

Dikutip dari Kompas.com Koordinator SHI Aji Prakoso mengatakan, para hakim saat ini ingin pemerintah hadir dalam kondisi yang dialami mereka. 

"Kami sampaikan (ke Menkumham) kondisi rekan-rekan hakim yang sudah 12 tahun tidak naik gaji, tidak naik tunjangannya, sedangkan inflasi terus bertambah, saya sampaikan, kami sampaikan, kami tidak ingin kaya tapi kami ingin negara hadir terhadap kondisi yang terjadi di rekan-rekan hakim," kata Aji saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Aji meminta pemerintah tidak mengabaikan revisi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 94 tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung.

Ia mengatakan, melalui aturan tersebut, gaji hakim mestinya disesuaikan dengan pejabat negara.

"Di mana penggajian hakim itu kalau menurut putusan tersebut, itu ilegal hari ini, karena masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di undang-undang aparatur sipil negara sebagai pejabat negara," ujar dia. 

Aji juga mengatakan, jika tuntutan gaji tersebut tidak dipenuhi, SHI akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar, salah satunya mengajukan gugatan atau citizen lawsuit.

"Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, akan kami perpanjang gerakan, bisa juga melakukan langkah-langkah hukum terhadap negara misalnya mengajukan gugatan, citizen law suit atau mengajukan judicial review terhadap PP94," ucap dia.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

SHI mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. 

Dalam aturan itu disebutkan, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun. 

Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. 

Secara terpisah, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin menyebut, proses perbaikan PP Nomor 94 Tahun 2012 saat ini tengah bergulir dan tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Ia berharap, revisi PP itu bisa selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober mendatang. 

"Kalau sudah Kementerian Keuangan menyetujui, tinggal kita menyusun RPP-nya, rancangan PP perubahan. Mudah-mudahan itu segera ditandatangani oleh Pak Jokowi sebelum beliau lengser,” kata Yasardin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2024).

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SHI: Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi, Akan Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit

Trending Now

Iklan