Tuntut Kepastian Hukum, Tim Anti Mafia Tanah Surati ATR/BPN

suaracianjur.com
Oktober 07, 2024 | 16:37 WIB Last Updated 2024-10-07T09:42:44Z
Foto: Dok. SC. Tim saat menyerahkan surat 

SUARA CIANJUR | BEKASI - Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Infonews-TV.com bersama Agraria Institute Korda Kabupaten Bekasi kembali melayangkan surat konfirmasi terkait Peta Bidang Tanah (PBT) kepada ATR/BPN Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dilaksanakan tim dalam rangka membantu pemerintah dalam mensukseskan program reforma agraria, dengan harapan semua elemen masyarakat memiliki kesadaran hukum serta tertib administrasi pertanahan agar mendapatkan kepastian hukum.

"Hari ini kami menyurati ATR/BPN Kabupaten Bekasi, adapun isi suratnya terkait konfirmasi salah satu titik peta bidang tanah, hal ini dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan kepastian hukum," jelas Nurdin Sunandar Ketua Agraria Institute Koordinator Daerah Kabupaten Bekasi Senin (7/10/2024).

"Kenapa lewat surat, karena kami memahami kesibukan para pejabat di BPN, dengan di surati besar kemungkinan maksud tujuan kami dapat tersampaikan, dan kami sangat berharap secepatnya mendapat jawaban," imbuhnya.

Sambung Nurdin Sunandar yang akrab dipanggil Adin, di Kabupaten Bekasi banyak sekali kasus tanah yang tengah kami tangani, dengan modus operandi yang beragam, salah satunya di awali dengan konfirmasi peta bidang tanah.

"Kami sangat berharap pihak BPN dapat bersinergi dengan kami dalam menciptakan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat," ucapnya.
Foto: Dok. SC. Surat tanda terima dari ATR/BPN Bekasi 

Lebih lanjut Adin menjelaskan. Reforma agraria adalah upaya untuk menata ulang struktur penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan tanah agar lebih berkeadilan. Tujuannya adalah untuk membantu rakyat kecil, mewujudkan keadilan, dan mengurangi ketidakmerataan. 
 
"Reforma agraria memiliki beberapa bentuk, di antaranya, Legalisasi aset, Redistribusi tanah, Perhutanan sosial, bertujuan untuk,
mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup
Meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat," bebernya.
 
"Subyek reforma agraria adalah penduduk miskin di perdesaan, baik petani, nelayan, maupun non-petani/nelayan," pungkasnya.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntut Kepastian Hukum, Tim Anti Mafia Tanah Surati ATR/BPN

Trending Now

Iklan