SUARA CIANJUR | CIANJUR - Sebuah contoh positif ditunjukan dua pimpinan institusi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Cianjur terhadap jajarannya. Senin (4/11/2024).
Dikutip dari laman Maharnews. Berstatus sebagai pejabat Negara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Kamin dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukan sebuah kepatuhan terhadap aturan terkait pelaporan harta kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dipublis laman resmi e LHKPN, keduanya tercatat telah melaporkan harta kekayaan yang dimiliki per 31 Desember 2023.
Kepala Kejari Cianjur dr Kamin melaporkan posisi total harta kekayaan yang dimilikinya yaitu sebesar Rp 5.369.000.000.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.970.000.000. Dimana asetnya berada di wilayah Jambi dan Sukoharjo.
Selanjutnya untuk alat transportasi dan mesin senilai Rp 789.000.000 terdiri dari kendaraan Toyota Inova tahun 2018 Rp 450.000.000, Honda Jazz RS tahun 2017 Rp 290.000.000, Yamaha sepeda motor tahun 2006 Rp 20.000.000 dan Yamaha NMAX tahun 2018 Rp 29.000.000.
Kas dan setara kas Rp 79.000.000, harta lainnya Rp 1.600.000.000, memiliki hutang Rp 60.000.000.
Sementara Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha melaporkan posisi total harta kekayaan yang dimilikinya yaitu sebesar Rp 225.639.834.
Harta tersebut terdiri dari alat transportasi dan mesin senilai Rp 200.000.000 yaitu satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016.
Kemudian Harta bergerak lainnya senilai Rp 1.500.000, Kas dan setara kas Rp 24.169.834.
Sebagai informasi, Dasar hukum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LHKPN merupakan laporan harta kekayaan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara, termasuk harta keluarga seperti pasangan suami atau istri dan anak-anak yang ditanggung.
Pejabat yang tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini akan diberikan oleh atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi :
Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa;
Penyidik;
Panitera Pengadilan; dan
Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
Pemeriksa Bea dan Cukai;
Pemeriksa Pajak;
Auditor;
Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
Pejabat/ Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan Pejabat pembuat regulasi
Pejabat-pejabat lainnya yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungan Departemen Keuangan;
Pemeriksa Bea dan Cukai;
Pemeriksa Pajak;
Auditor;
Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
Pejabat/ Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
Pejabat pembuat regulasi
Pejabat-pejabat lainnya yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing
Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.
Misalnya : Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
(Ark)