SUARA CIANJUR | CIANJUR - Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim hadir dalam sidang Perkara Perdata No.21/Pdtg/2024/PN.Cjr. Sidang Perkara Perdata di Pimpin oleh Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan, S.H.MH. dengan Hakim Anggota Erli Yansah, S.H, dan Irwanto, S.H.
Para pihak yang berhadapan diantaranya; Penggugat Hj. Yeli Yuliani di wakili Tim Kuasa Hukumnya dari Law Firm Somantri and Partner. Asep Ise Somantri, S.H. Dian Andrini, S.H. M.Si. Danira Ismaniar, S.H. Aries Parulian Simarmata, S.H. Muhammad Rangga Andias, S.H. Wilhelminus Sodimanuk, S.H.
Adapun pihak yang turut tergugat ATR/BPN Cianjur, juga di wakili oleh Tim Kuasa Hukumnya.
Saksi ahli sebelum dimintai keterangan sesuai bidang keahliannya, terlebih dahulu disumpah sesuai dengan keyakinan yang di anut oleh saksi ahli.
Kehadiran saksi ahli dalam persidangan perkara perdata No. 21/Pdtg/2024/PN. CJR dihadirkan dalam rangka untuk menerangkan keahliannya di bidang pertanahan dan tataruang, bukan untuk menguatkan atau melemahkan salah satu pihak.
Usai sidang awak media Suara Cianjur mewawancarai Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim yang pada kesempatan ini sebagai saksi ahli yang di hadirkan dalam Majelis Sidang.
"Kehadiran saya dalam perkara perdata ini bukan untuk melemahkan atau menguatkan salah satu pihak, disidang tersebut saya hanya memaparkan tentang pertanahan dan tataruang yang kebetulan sangat saya kuasai," jelas Dede Firman Karim.
Lanjutnya; "Didepan Majelis Sidang, dan para pihak saya jelaskan mengenai asal usul objek, keterkaitan subjek dengan objek tanah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku," pungkasnya singkat sambil berlalu menuju mobilnya. Selasa (26/11/2024).
Sidang di mulai dari pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, dalam persidangan Hakim kepada para pihak menganjurkan di gelarnya persidangan setempat (PS).
(Ark)