SUARA CIANJUR | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal resmi pengumuman hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPU mengatakan, pengumuman hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dalam dua tahap yaitu tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Kamis (28/11/2024).
Lantas, kapan pengumuman hasil Pilkada 2024?
Hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tingkat provinsi akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024,
Adapun pengumuman Pilkada 2024 tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada 12 Desember 2024.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024
. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024
. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024
. Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024 - 22 September 2024
. Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 - 23 November 2024
. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024 - 27 November 2024
. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024
. Pengumuman hasil Pilkada 2024 tingkat kabupaten/kota: 12 Desember 2024
. Pengumuman hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi: 15 Desember 2024.
(Ark)